ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 26 Desember 2012

JASA MEDIASI


Penanganan Oleh Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung 
Pelayanan jasa mediasi dalam menengahi atau penyelesaian sengketa bertujuan mencapai kompromi yang maksimal, dalam hal ini para pihak sama-sama menang atau win-win, tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Apabila dibandingkan dengan pengadilan, mediasi lebih fleksibel dan efektif biaya murah, dari pada proses pengadilan umum. dewasa ini dari semua permasalahan banyak yang mengarah pada mediasi dan berhasil diselesaikan. karna tidak memakan waktu yang panjang proses pertemuaan biasanya paling lama satu atau 2 bulan sudah selesai.

Bersifat Rahasia, fair,  sesuatu yang disampaikan para pihak untuk pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan, atau pers tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling memberikan pembuktian, memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan

Hubungan kedua belah pihak selaras dengan mediasi, sejak awal sampai masa selanjutnya, dalam menyelesaikan sengketa dan bekerjasama, sehingga tidak dibenarkan saling bermusuhan


Rabu, 19 Desember 2012

JASA PEMBUATAN DOKUMEN

Melayani jasa kengurusan Dokumen perusahaan KADIN, GAPENSI, PMA/PMDN/Swasta Nasional, APIT, NPIK, SRP, KADIN, GAPENSI, SRP, Keagenan, EMKL, EMKU & Dok Expatriate RPTK, TA 01, VITAS, KITAS, MERP, POA, IMTA, VKU, VKBP, WNI, CV, PT, Pajak REKLAME TIM, PAJAK REKLAME ISIDENTIL, SIUP, TDP, HO, DLL

 pembuatan dokumen dan surat-surat penting lainnya secara legal





Sabtu, 15 Desember 2012

ADVOKAT PERCERAIAN


Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali,
Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
  • Pencegahan Perkawinan
  • Gugat Pengasuhan Anak
  • Pembatalan Perkawinan
  • Permohonan Ijin Poligami
  • Pengesahan Perkawinan
  • Permohonan Dispensasi Usia Kawin
  • Permohonan Talak oleh Laki-laki
  • Permohonan Penunjukan Wali
  • Gugat Cerai oleh Perempuan
  • Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
  • Permohonan Dispensasi Nikah
  • Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
  • Gugat Pembagian Harta Gono-gini
  • dan lain-lain
Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia

Rabu, 12 Desember 2012

INDONESIA LAWYERS

Pelayanan jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut