ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Kamis, 10 Oktober 2013

PENGACARA PERCERAIAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVLkMlqi-JjP_Xj-lao0XWFuhTU_kC0Z5GFPJf4b1T0Zd322UjfQe6UF7xwPtru3UZmxVz9s0c1635Y4bG5gBbZc8dhuqJlHhljH3KFfuMKMsz9mYkPvniSYBXAHIuhddCWc9ijm__Uf8/s200/akibatcerai.jpgApabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Jumat, 27 September 2013

ADVOKAT SYARIAH

Pengembangan dan karakteristik syariah mensistematisasikan semua tindakan manusia  Syariah adalah sistem hukum yang rumit yang berasal dari sumber teks-teks Islam Al-Qur’an dan hadits (tradisi rekaman kata-kata dan perbuatan Nabi Muhammad) melalui interpretasi, komentar dan hukum kasus. dalam konteks di mana umat Islam memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian tidak memiliki bimbingan untuk muslim yang tinggal sebagai minoritas di bawah non-Muslim.  Syariah mencoba untuk menjelaskan secara detail semua tindakan manusia mungkin, membagi mereka ke dalam diizinkan (halal) dan dilarang (haram). Ini membagi mereka ke dalam berbagai tingkat baik atau jahat seperti wajib, dianjurkan, netral, keberatan atau dilarang. Ini adalah ringkasan luas aturan, mengatur secara rinci segala hal kehidupan kebaktian, ibadah, kemurnian ritual, perkawinan dan warisan, tindak pidana, perdagangan dan perilaku pribadi ke rincian menit perilaku. Hal ini juga mengatur pemerintahan negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara serta musuh di luar negara.

Syariah secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13). Syariat juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syariah biasanya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan dalam masyarakat Muslim, Syariah datang untuk menunjukkan Islam sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak Tuhan, maka syariah adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya dari agama sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam adalah syariah dan syariah Islam,. “(Ziauddin Sardar Desperately Seeking Paradise, London, Granta Buku, 2004, hlm. 216-217)

Advokat atau Pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan Pengacara Syariah untuk mempersatukan advokat syariah demi menumbuhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan Pengacara, juga berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan. Sedangkan tujuannya  untuk Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.selain itu Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Selasa, 10 September 2013

ARBITRASE BANI

Lembaga independen Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah salah satu yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase) mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, BANI dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis, penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas,  arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi.  Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan

Arbitrase berlaku dan diselenggarakan menunjuk BANI dan/atau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melak­sanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.

Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan pe­nunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus di­jaga kerahasiaannya diantara para pihak, para ar­biter dan BANI, kecuali oleh peraturan perun­dang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.

Syarat-syarat Permohonan Arbitrase

  • Nama dan alamat para pihak;
  • Keterangan tentang fakta-fakta yang mendu­kung Permohonan Arbitrase;
  • Butir-butir permasalahannya; dan
  • Besarnya tuntutan kompensasi yang dituntut.
  • Dokumentasi

Pemohon harus melampirkan pada Surat Permohonan tersebut suatu salinan perjanjian bersangkutan atau perjanjian-perjanjian yang terkait sehubungan sengketa yang bersangkutan dan suatu salinan perjanjian arbitrase (jika tidak termasuk dalam perjanjian dimaksud), dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lain yang oleh Pemohon dianggap relevan. Apabila dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain dimaksudkan akan diajukan kemu­dian, Pemohon harus menegaskan hal itu dalam Surat Permohonan tersebut.

Majelis pertama-tama harus mengupayakan agar para pihak mencari jalan penyelesaian damai, baik atas upaya para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau pihak ketiga lainnya yang independen atau dengan bantuan Majelis jika disepakati oleh para pihak. Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memu­tuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.

Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu dicantumkan. Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut. Dalam Putusan tersebut, Majelis menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu.

Minggu, 08 September 2013

PENGACARA PERUSAHAAN

Pembelaan hukum perusahaan atau lembaga lain Penawaran Jasa konsultasi dengan system kompensasi atas jasa hukum dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu kantor sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.

  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).

  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.

  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.

  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.

  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.

  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Sabtu, 07 September 2013

BANTUAN HUKUM PENGACARA

MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma GRATIS kepada pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa, Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang layanan kesehatan, layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha. Membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Yang menjadi dasar undang-undang Nomor 16 tahun 2011 yaitu negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, intinya adalah Negara Bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadapa keadilan.

Pemberian bantuan hukum ini bersifat litigasi dan non litigasi didalam pengadilan maupun diluar pengadilan meliputi bidang perkara pidana, perdata, tata usaha negara, bantuan hukum melalui non litigasi bisa meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negoisasi pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Bantuan hukum ini bersifat gratis karena pada saat ini pemerintah menganggarkan kurang lebih 40,8 miliar pada anggaran APBN-P 2013 untuk realisasi bantuan hukum rakyat miskin. Mengenai ukuran orang miskin atau kelompok orang miskin, yaitu orang yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, hak pangan sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahannya.


Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang sudah terbentuk diberikan kesempatan untuk menjadi bagian memberikan bantuan hukum, dan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan akreditasi dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk seluruh DPC yang beranggotakan kurang lebih sekitar 8.000 anggota AAI di 115 DPC di seluruh Indonesia diberikan suatu terobosan untuk mendapatkan kesempatan sebagai Advokat Pejuang untuk membela kepentingan hukum bagi orang miskin, yang diamatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Asosiasi Advokat Indonesia
Pelopor Officium Nobile Di Indonesia
dan Pengacara Indonesia

Senin, 15 April 2013

PENAWARAN JASA HUKUM

Penawaran system kompensasi atas jasa hukum yang terdiri dari beberapa alternative, antara lain sebagai berikut:

1.    Sistem Retainer
Klien akan membayar suatu retainer fee perbulan sejumlah yang tercantum di bawah. Retainer fee tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh perseratus). Jumlah tersebut adalah untuk membayar jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara Indonesia kepada  Klien untuk suatu waktu yang tidak melebihi 10 (sepuluh) jam setiap bulannya.

Retainer fee kami adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan. Apabila jumlah jam yang terpakai pada bulan yang bersangkutan melebihi 10 (sepuluh) jam, maka atas setiap kelebihan, klien akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan sesuai dengan tarif dimusyawarahkan pada kantor kami. Penagihan atas retainer fee dilakukan setiap bulan ditambah biaya jasa hukum tambahan (jika ada). Adapun yang termasuk pelayanan dalam jasa ini adalah sebagaimana kegiatan kami sehari-hari antara lain adalah konsultasi hukum, menghadiri rapat (Direksi/Pemegang Saham) dalam rapat RUPS apabila diperlukan, memberikan nasehat hukum dalam perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara yang diperlukan atau bila klien selaku saksi di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.


2.    Sistem Lump Sum Basis
Bahwa untuk penanganan masalah-masalah hukum suatu proyek tertentu, system pembayaran biaya jasa hukum yang akan diterapkan dengan penanganan kasus/perkara tersebut adalah system Lump Sum Basis. Besarnya jumlah biaya Lump Sum tersebut akan dihitung secara “case by case” yang akan disepakati bersama oleh para pihak dengan memperhitungkan jenis proyek/kasus atau kasus tersebut dan tenaga (man hour) atau sepakat atas jumlah tertentu dari yang harus dialokasikan untuk menyelesaikannya.

Bahwa bila ada kasus litigasi yang memerlukan penanganan di Pengadilan, maka fee yang kami ajukan sebagai berikut:
  • Nilai kasus/tagihan antara Rp. 1 Milyar s/d Rp. 5 Milyar, maka operational fee sebesar Rp. 100 juta s/d Rp. 200 juta ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tagihan tertagih sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  • Nilai tagihan dari Rp. 6 Milyar s/d Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 200 juta s/d Rp. 300 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 5% (lima perseratus)
  • Nilai tagihan diatas Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 300 juta s/d Rp. 400 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 2.5% (dua koma lima perseratus)

3.    Penggantian Biaya yang Telah Dikeluarkan (Reimbursement Costs)
Kantor hukum akan menerima penggantian biaya-biaya yang dapat diganti setiap bulan meliputi biaya-biaya untuk faksimili, telepon interlokal, kawat, fotokopi, terjemahan, arsip, biaya administrasi lainnya dan biaya-biaya tambahan lain yang beralasan serta biaya transportasi, akomodasi dan makanan yang dibayarkan untuk kepentingan klien. Klien akan menyediakan tiket kelas bisnis pulang – pergi apabila dikehendaki untuk perjalanan ke dan di luar Jakarta apabila ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan cara penggantian biaya yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Kantor Hukum (reimbursement cost).

4.    Konsultasi
Apabila klien tidak mau untuk melakukan retainer fee atau lump sum basis sebagaimana disebut diatas namun lebih menyukai konsultasi case by case, maka biaya per-konsultasi adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per jam; konsultasi dapat dilakukan pertelepon maupun menunjuk suatu tempat yang disepakati sebagai tempat pertemuan atau dapat dilakukan di Kantor Hukum.

5.    Pajak-Pajak
Dalam hal klien melakukan pemotongan yang berdasarkan Pajak Penghasilan yang berhubungan dengan jasa-jasa yang diberikan oleh Kantor Hukum tersebut, Klien akan memberikan bukti tanda terima asli dari kantor pajak.


Hormat Kami
Pengacara Indonesia

Kamis, 11 April 2013

TARIF PENGACARA MURAH

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah  Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang klien..


Jadi berapa tarif paling murah dan tarif mahal untuk jasa pengacara... ?

Apakah sepuluh  juta untuk JASA PENANGANAN PERKARA PERCERAIAN paling murah, bagi seorang pengacara dapat dikatakan (bantuan hukum) sepuluh juta merupakan patokan tarif murah untuk seorang pengacara dan hal ini kebanyakan dalam ruang lingkup pekerjaan yang mudah saja, tetapi tarif tersebut tidak untuk klien yang memang minim akan perekonomiannya.

Dalam profesi pengacara dibutuhkan ketelitian dengan kualitas penanganan yang tinggi yang sebagaimana seharusnya diberikan dalam menghadapi suatu perkara, dengan bekal akademisi, trik, pengalaman sehari-hari dan lain sebagainya pengacara adalah para profesional murni yang handal dan pakar pada bidang suatu hukum, suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan materi, suatu perkara yang ditangani akan lebih terpaut pada penyelesaian dan memaksimalkan jalannya perkara dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien tentunya.

Untuk itu anggaplah sepuluh juta tadi paling murah dalam mencapai tujuan untuk kepentingan klien...

Bagaimana dengan tarif mahal pengacara... ?

Kalau yang seperti ini layaknya hal anda memilih dengan sebuah pilihan yang terbaik dari yang terbaik, seorang klien memilih katagori pengacara ini menginginkan suatu hasil yang baik, sebutlah seorang pengacara terkenal, ngetop, berpengalaman dan mempunyai jam terbang yang banyak. untuk menyelesaikan suatu perkara yang di pilih klien.

Selasa, 26 Maret 2013

PENGACARA TANGERANG

Pengacara Indonesia cabang tangerang Melayani Advokasi litigasi dan non litigasi didalam pengadilan atau diluar pengadilan bagi perorangan, golongan ataupun perusahaan yang memerlukan penangganan kepastian hukum, dengan berbagai latar belakang Akademisi maupun Praktisi dalam memberikan konsultasi layanan hukum khusus guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis. Pelayanan Pidana dan Perdata, Perceraian, Waris, Kepolisian, Sengketa Tanah, Poligami, adobsi, Konsultasi permasalahan hukum lainya. 

Ruang kerja cabang di Tangerang, Serpong, Cikupa, Bitung, Tiga Raksa, Balaraja. Team Pengacara Indonesia Mempunyai aspek kerja diseluruh wilayah Indonesia untuk beracara di Pengadilan, para Advokat Indonesia yang mempunyai cabang diwilayah tersebut merupakan rekanan dan recruitment para Advokat yang mempunyai domisili di wilayah Tangerang, namum rung lingkup kerja Advokat diseluruh Indonesia.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.

Rabu, 06 Maret 2013

KANTOR HUKUM


Law Office atau disebut dengan kantor hukum atau kantor pengacara dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu firma hukum, proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi dengan berbagai karakteristik dan banyak orang yang tergabung didalamnya berlatar belakang akademisi maupun praktisi hukum memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. 

Kantor Pengacara sebuah kantor yang hanya sebagai tempat singgah maupun prihal keberadaan untuk surat menyurat sedangkan lainya berperan sebagai ramah tamah antara pengacara dan klien, kebanyakan dari kami dapat melakukannya diluar kantor hanya untuk berbincang mengenai permasalahan hukum atau bekerja melakukan sosialisasi dengan instansi terkait serta maju ke ranah Persidangan di Pengadilan. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.


Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:


  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.

  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).

  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.

  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.

  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.

  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.

  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.



KONSULTAN HUKUM

Konsultasi permasalahan hukum guna membantu anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis,
perorangan maupun instansi perusahaan, meliputi semua aspek hukum yang berkaitan dengan klien perdata maupun pidana, konsultasi mengenai hukum dianalisa dari permasalahan kronologis kejadian yang sebenarnya kemudian dengan berbagai analis mengutarakannya berdasarkan hukum yang berlaku, hal ini dimaksudkan

Team Pengacara Indonesia dengan berbagai latar belakang Akademisi maupun Praktisi dalam memberikan konsultasi layanan hukum khusus, baiknya mengadakan suatu pertemuan khusus untuk meluangkan waktu dimana permasalahan anda dapat dianalisis dan diberikan sebuah pencerahan untuk bertindak baik sendiri maupun diwakili oleh kami. Membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya terjadi antara Pengacara dengan Klien.

Kegiatan dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
  9. dan masih banyak lainya.

Contact Person :
PENGACARA INDONESIA
  • Telp : 021 - 80241399 / 081388771399
  • Mail : pengacara.indonesia@yahoo.com
  • Sites : www.pengacaraindonesia.info

Kamis, 28 Februari 2013

LEGAL OFFICER

In-house legal counsel advokat yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum litigasi dan non litigasi merupakan corporate pada suatu kantor hukum, sementara fungsi legal office Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum, inti dasar pekerjaan memiliki fungsi yang berbeda namun bertujuan yang sama menyelesaikan permasalah yang berkaitan dengan hukum, peranan legal office baik sebagai konsultan ataupun praktisi seorang advokat yang maju ke Pengadilan dibintangi seorang praktisi advokat, sedangkan diluar pengadilan dapat ditanggulangi oleh sarjana hukum yang bukan advokat. 

Menangani permasalahan hukum sebuah perusahaan, baik pidana maupun perdata, kewenang legal officer melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan / klien, seorang legal officer kebanyakan mempunyai latar belakang pendidikan hukum, dengan teori dasar yang telah dimilikinya selagi masa transisi pembelajaran study, seyogyanya legal officer seorang sarjana hukum dan atau para praktisi Advokat yang berkecimpung dalam penyelesaian permasalahan hukum bagi perusahaan / kliennya. 

Perihal legalitas untuk mengurusi badan hukum korporasi perusahaan berkaitan dan memang banyak melakukan kerjasama dengan para praktisi advokat, tentang rapat umum pemegang saham (RUPS) sampai pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) berbagai pendaftaran perizinan, perjanjian dan banyak hal lainnya. 

Legal Opinion and Legal Drafting merupakan kunci dasar apabila penanganan penyelesaian hukum dapat disempurnakan, karna tergambar mulai dari kronologis perkara, kutipan pendapat hukum dari para ahli hukum dan undang undang serta jalan keluar penyelesaian terdapat didalamnya, analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan.

Senin, 25 Februari 2013

THE LAWYER

Membantu dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis, Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.



WIWIN OKTAWIYADI, SH
ADVOKAT
TARIYANTO, SH
ADVOKAT
AGUNG BUDI PRASETIYO, SH
ADVOKAT

MARUDUT A.R. MANIK, SH, MA
ADVOKAT


Minggu, 03 Februari 2013

AKTA OTENTIK


Akta yang dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstan) seorang Pejabat Umum. Akta yang dibuat oleh (door) Pejabat Umum, disebut Akta Relaas atau Akta Berita Acara yang berisi berupa uraian dari Pejabat Umum yang dilihat dan disaksikan Pejabat Umum sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan dituangkan kedalam bentuk akta otentik. 

Dan Akta yang dibuat di hadapan (ten overstan) Pejabat Umum, dalam praktek disebut Akta Pihak, yang berisi uraian atau keterangan, pernyataan para pihak yang diberikan atau yang diceritakan di hadapan Pejabat Umum. Para pihak berkeinginan agar uraian atau keterangannya dituangkan ke dalam bentuk akta otentik.

Pembuatan akta, baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta otentik, yaitu harus ada keinginan atu kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak akan membuat akta yang dimaksud.Untuk memenuhi keinginan dan permintaan para pihak Pejabat Umum dapat memberikan saran dengan tetap berpijak pada aturan hukum. Ketika saran Pejabat Umum diikuti oleh para pihak dan dituangkan dalam akta otentik, meskipun demikian tetap bahwa hal tersebut tetap merupakan keinginan dan permintaan para pihak, bukan saran atau pendapat Pejabat Umum atau isi akta merupakan perbuatan para pihak bukan perbuatan atau tindakan Pejabat Umum. 

Pengertian seperti tersebut di atas merupakan salah satu karakter yuridis dari akta otentik, dalam hal ini tidak berarti Pejabat Umum sebagai pelaku dari akta tersebut, Pejabat Umum tetap berada di luar para pihak atau bukan pihak dalam akta tersebut.
Dengan kedudukan Pejabat Umum seperti itu, sehingga jika suatu akta otentik dipermasalahkan, maka tetap kedudukan Pejabat Umum bukan sebagai pihak atau yang turut serta melakukan atau membantu para pihak dalam kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara perdata. 

Penempatan Pejabat Umum sebagai pihak yang turut serta atau membantu para pihak dengan kualifikasi membuat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menempatkan Pejabat Umum sebagai tergugat yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum, maka hal tersebut telah mencederai akta otentik dan institusi Pejabat Umum yang tidak dipahami oleh aparat hukum lainnya mengenai kedudukan akta otentik dan Pejabat Umum di Indonesia.

Dalam tataran hukum yang benar mengenai akta otentik, jika suatu akta otentik dipermasalahkan oleh para pihak, maka :
  • para pihak datang kembali ke Pejabat Umum untuk membuat pembatalan atas tersebut, dan demikian akta yang dibatalkan sudah tidak mengikat lagi para pihak, dan para pihak menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut.
  • jika para pihak tidak sepakat akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan penafsiran tersendiri atas akta otentik yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan? Hal ini tergantung pembuktian dan penilaian hakim.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, bilamana pihak dalam akta Notaris itu menuduh atau mendalilkan bahwa seorang Notaris telah mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik (apalagi akta tersebut merupakan akta pihak/partij akten), maka hal itu tidaklah dibenarkan sebab tanggung jawab Notaris terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah Notaris tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum sebab Notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta otentik. Notaris hanya mengkonstatir/merumuskan apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta. Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materiil dari akta otentik tersebut. 

Dan akta otentik tersebut akan menjadi bukti bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap.
Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada penghadap yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah berupa ancaman hukuman perdata yakni memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya terhadap si penderita, dan secara pidana kepada penghadap layak diberi hukuman pidana penjara sebab telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan dan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yakni ”secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
 
Akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa akta tersebut telah menimbulkan sengketa dan diperkarakan di sidang Pengadilan, maka oleh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan secara perdata untuk menuntut pembatalan agar hakim memutus dan mengabulkan pembatalan akta tersebut. 

Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka dinyatakan akta tersebut batal demi hukum artinya tidak mempunyai kekuatan hukum karena akta tersebut telah cacat hukum. Dan sejak diputuskannya pembatalan akta itu oleh hakim maka berlakunya pembatalan itu adalah berlaku surut yakni sejak perbuatan hukum/ perjanjian itu. 

Jadi bilamana para pihak (penghadap) menuduh/mendalilkan Notaris telah memuat keterangan palsu dalam akta otentik maka yang patut untuk disalahkan atau dituduh telah memuat keterangan palsu adalah penghadap itu sendiri bukanlah Notaris, sebab akta itu berisi keterangan/kehendak para pihak (penghadap) sedang Notaris sendiri sekedar menuangkannya dalam akta otentik sesuai keinginan para pihak (penghadap).

Jumat, 01 Februari 2013

PENGACARA INDONESIA

Hubungan kepercayaan yang harus ada antara klien dan pengacara ? Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.

Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.

Rabu, 30 Januari 2013

PROSES PIDANA

PROSES PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN
PROSES PENAHANAN, PENGALIHAN TAHANAN DAN PENAGGUHAN PENAHANAN

Pasal 22 KUHAP :

Jenis Penahanan :

  • Penahanan Rumah Tahanan Negara
  • Penahanan Rumah
  • Penahanan Kota

Ad. 1. Penahanan dihitung sesuai dengan lamanya Tsk/Tdw. Menjalani tahanan.
Ad. 2. Penahanan Rumah dihitung 1/3 X 30 hari
Ad. 3. Penahanan Kota dihitung 1/5 X 30 hari.


Pasal 24 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berlaku selama 20 hari, apabila diperlukan dengan alasan pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang oleh penunut atas permintaan penyidik untuk selama 40 hari.
  2. Bahwa penyidik berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari penahanan sebelum masa penahanan berakhir.
  3. Setelah waktu 60 hari penyidik harus segera mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hokum, atau apabila pemeriksaan telah selesai dalam waktu paling lama 60 hari penyidik segera menyerahkan Tsk dan barang buktinya kepada penuntut umum.

Pasal 25 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum berlaku selama 20 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 hari,
  3. Bahwa Penuntut umum berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir. Bahwa setelah waktu 50 hari tersebut penuntut umum harus mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hukum atau segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

Pasal 26 KUHAP :

  1. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN oleh penuntut umum maka Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan guna kepentingan pemeriksaan untuk selama 30 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan dapat diperpanjang lagi oleh Ketua PN untuk selama 60 hari.
  3. Tidak menuntut kemungkinan bahwa Hakim mengeluarkan surat penetapan untuk mengeluarkan Tdw dari tahanan sebelum berakhir masa penahanannya, dan walaupun pemeriksaan belum selesai akan tetapi masa penahanan sudah mencapai 90 hari, maka Tdw harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :

  1. Hakim PT yang mengadili suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai atas kewenangan Ketua PT untuk waktu selama 60 hari.
  3. Bahwa tidak menutup kemungkinan Hakim PT mengeluarkan penetapan pengeluaran penahanan sebelum berakhirnya masa penahanan.
  4. Apabila dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum putus, Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP :

  1. Hakim MA yang mengadili suatu perkara dalam tingkat kasasi guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai untuk paling lama 60 hari.
  3. Tidak menutup kemungkinan Hakim MA menetapkan Tdw untuk dikeluarkan dari tahanan walaupun masa penahanan belum berakhir.
  4. Apabila jangka waktu penahanan selama 110 hari tersebut telah berakhir dan pemeriksaan belum selesai maka Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

PENGALIHAN PENAHANAN : Pasal 23 KUHAP :
  1. Penyidik atau penutut umum ataupun Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada penahanan yang lain. (Pasal 22 KUHAP)
  2. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik, penuntut umum atau dengan surat penetapan hakim yang tembusannya ditujukan kepada keluarga atau instansi yang berkepentingan.
  3. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.


Dalam hal tsk/tdw dialihkan penahanannya maka penahanan terhadap tsk/tdw tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan.


PENANGGUHAN PENAHANAN : (Pasal 31 KUHAP):

  1. Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang atau dengan jaminan orang, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan Tsk atau Tdw, yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal status tsk/tdw penahanannya ditangguhkan maka sejak saat itu status tsk/tdw tidak ditahan dalam arti bahwa penahanan terhadap tsk/tdw telah terputus atau terhenti.

Selasa, 29 Januari 2013

LAWYER PERCERAIAN

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Senin, 28 Januari 2013

JAKARTA LAWYER

Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
 Pelayanan Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.

Minggu, 27 Januari 2013

LITIGATION LAWYER

Pelayanan jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut


Sabtu, 26 Januari 2013

LEGAL SERVICE

Pelayanan Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien,
bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.


Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Jumat, 25 Januari 2013

LEGAL CONSUL

Pelayanan konsultasi hukum ini hanya cuma2 dan sharing, konsultasi ini gratis dan hanya berlaku satu kali, Kirimkan jalan cerita / persoalan yang anda hadapi secara singkat, jelas dan lengkap ke email : pengacara.indonesia@yahoo.com apabila email anda sudah kami terima, sesegera mungkin akan kami balas secepatnya.

Ketentuan Konsultasi

Permasalahan konsultasi tidak terkait dengan persidangan, akademisi dan unsur yang berbau sara. Saat anda berkonsultasi disini anda menyatakan setuju untuk membebaskan kami dari segala tuntutan dan gugatan atas pemaparan permasalahan anda dan atas jawaban dari kami untuk permasalahan anda pada media ini, untuk kepentingan privasi dalam hal publikasi disini, kami akan menyembunyikan nama dan email anda dengan menganti sebuah inisial.

Jawaban dari kami hanya bersifat legal opinion (pendapat hukum dan opini dari permasalahan) belum tentu kebenaran yang mutlak, dan jawaban dari kami tidak dapat di jadikan acuan sebagai kebenaran dari permasalahan anda.

Jika permasalahan anda ingin di tinjak lanjuti cantumkan nomor telp yang bisa kami hubungi

Terima kasih telah menghubungi Pengacara Indonesia.