ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 06 Januari 2016

NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM PRAKTEK POLITIK

Terdapat 5 (lima) pembahasan yang disampaikan oleh Pembicara dalam Seminar ini yaitu yang Pertama kaitannya dengan watak hukum Pancasila, Kedua kaitannya dengan demokrasi yang berkeadaban, Ketiga kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik, Keempat kaitanya dengan praktik hukum dan politik yang berlangsung pada saat ini, dan yang Kelima kaitannya dengan solusi atas permasalahan tersebut di atas.
Pembahasan Pertama, Pembicara menyampaikan kaitannya dengan apa yang menjadi kriteria dan ukuran dari watak hukum Pancasila itu sendiri. Sebagaimana yang telah Pembicara rumuskan bersama-sama dengan kurang lebih 60 (enam puluh) Ahli pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014 – 2019 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat 7 (tujuh) kriteria dan ukuran yang menjadi watak hukum Pancasila yaitu yang Pertama hukum yang disejahterakan, Kedua hukum harus dapat mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, Ketiga hukum harus dapat melindungi hak asasi manusia, Keempat hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, Kelima hukum harus dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa, Keenam hukum yang dapat melindungi Negera Kesatuan Republik Indonesia, Ketujuh hukum yang dapat mendorong terciptanya perdamaian di dunia.
Selanjutnya pembahasan Kedua, Pembicara membahas kaitanya dengan kriteria dan ukuran dari hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, menurut Pembicara apabila kita semua mengacu pada Pancasila maka makna dari kalimat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan" adalah demokrasi kerakyatan, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah demokrasi kerakyatan yang seperti apa? Demokrasi kerakyatan adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maksud hikmat disini adalah hikmat yang dimaksud dalam sila pertama Pancasila, kemudian maksud kebijaksanaan adalah kebijaksanaan yang dijalankan oleh negarawan, maksud permusyawaratan / perwakilan adalah dilalui oleh proses musyawarah yang dilakukan lembaga perwakilan itulah nilai-nilai yang akan dibangun oleh demokrasi Negara kita, akan tetapi hal tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan apabila dikaitkan dengan prilaku politik yang terjadi pada saat ini, tetap saja hal tersebut bukan merupakan suatu halangan dan kita tetap harus mendorong agar demokrasi negara kita tetap mengacu pada apa yang dikehendakai oleh sila ke-4 Pancasila.
Pembahasan Ketiga, Pembicara menyampaikan pembahasan kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui menurut Pembicara terdapat 3 (tiga) teori kepentingan politik yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, Pertama adalah kepentingan politik dalam rangka memperoleh dan menggunakan kekuasaan, Kedua adalah cara mengambil keputusan politik, Ketiga adalah cara mencapai tujuan politik. Apabila dikaitkan dengan judul Seminar kali ini yaitu "Bersihkan Hukum dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan", maka kita perlu membedakan terlebih dahulu kepentingan politik yang seperti apa yang harus dibersihkan? Dari hasil diskusi antara Pembicara dengan Bapak Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., mengenai hal tersebut di atas, maka kepentingan politik yang harus dibersihkan adalah kepentingan politik kekuasaan yang disalahgunakan kewenangannya, kemudian kepentingan politik yang pada dasarnya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, selanjutnya kepentingan politik yang mengesampingkan logika rakyat dan kepentingan politik yang semata-mata pragmatis digunakan hanya untuk mendapatkan kekuasaan. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan hukum adalah melekatkan nilai-nilai hukum pada suatu akibat hukum yang terjadi karena adanya peristiwa hukum, apabila kita mencoba untuk memadukan atau mengkombinasikan serta mengawinkan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik itu sangatlah baik sebenarnya, ketika kepentingan politik itu adalah kepentingan politik yang rasional, maksud dari kepentingan politik yang rasional adalah bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apabila kita berbicara tentang hukum dan politik maka keduanya tidak dapat dipisahkan, satu sama lain tidak dapat steril baik dari kepentingan hukum maupun kepentingan politik ketika kepentingan politik yang digunakan adalah kepentingan politik rasional. Sehingga apabila pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang menggunakan kepentingan politik yang menyalahgunakan kekuasaan maka akan terdapat permasalahan yang timbul. Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan hukum yang bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah hukum yang berkeadaban.
Selanjutnya Pembicara melakukan pembahasan kaitannya dengan potret hukum dan politik yang terjadi pada saat ini, menurut Pembicara terdapat 2 (dua) hal yang perlu digarisbawahi antara lain Pertama adalah adanya jurang diantara logika/perilaku masayarakat dengan logika/perilaku politik, sehingga Pembicara beranggapan bahwa bisa saja hukum yang dibangun oleh para politikus adalah hukum untuk kepentingan para pembuat undang-undang itu sendiri. Pada saat ini permasalahan yang terjadi adalah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat yang membuat pernyataan bahwa para Partai Politik dan para Politikus sedang autis/narsis dan keasyikan sendiri dalam membangun hukum di Indonesia tanpa melihat kepentingan masayarakatnya. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Pembicara, bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh para Politikus yang seperti itu sejalan dengan kebutuhan dari para masyarakatnya, dimana dalam pembuatan pasal dikaitkan dengan harga pasaran pasal tersebut, apabila terjadi seperti ini maka akan membahayakan pelaksanaan hukum dan politik di Indonesia. Selanjutnya yang Kedua, seolah-olah pada saat ini hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik untuk kepentingan jangka pendek, perbuatan politik yang pragmatis, perbuatan politik yang tujuannya mendapatkan kekuasaan. Apabila Pembicara membaca makalah dari Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., makalah tersebut mengangkat hal kaitannya dengan seolah-olah hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik, dari makalah tersebut Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., juga mulai membahas dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang timbul di balik hal tersebut yaitu tidak cukup suatu perbuatan politik/pemerintahan dianggap sah berdasarkan hukum akan tetapi diperlukan adanya legitimasi, etika, moral, asas-asas pemerintahan yang baik. Hal tersebut tidak bisa dilupakan dalam keabsahan perbuatan pemerintahan, karena berkaitan dengan konsep peradilan PTUN yang mengharuskan Beschikking (Putusan Tata Usaha Negara) tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang melainkan juga mengharuskan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Pembicara menyatakan bahwa membebaskan hukum dari penyalahgunaan kewenangan adalah salah satu cara untuk menghilangkan potret buruk hukum dan politik yang terjadi di Indonesia. Cara yang lain, menurut Pembicara adalah dengan membangun budaya Politik Partisipan dimana setiap masyarakat terlibat dalam politik dan pembentukan hukum ditambah dengan membangun budaya hukum yang rasional.

Kamis, 06 Agustus 2015

HUKUM STERIL DARI KEPENTINGAN POLITIK

Bahwa pengertian makro dari penegakan hukum meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses litigasi atau pemeriksaan di pengadilan dan khusus dalam perkara pidana adalah proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari pembentukan undang-undang tidak ada yang steril, setiap pembentukan undang-undang ada muatan kepentingan-kepentingan dari kelompok politik-politik. Jika kembali kepada judul Seminar, dimana dikatakan bahwa penegakan hukum yang steril dari kepentingan politik, pertanyaan yang mendasar adalah kepentingan dari politik yang mana?. Sebagai penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim yang mereka kerjakan sehari-hari adalah produk politik karena hukum merupakan kebijakan politik kolektif yang dibuat oleh lembaga politik baik legislatif maupun eksekutif.
Mungkin yang dimaksud dengan kepentingan politik dari hukum itu sendiri atau hukum harus steril dari kepentingan penguasa. Pada dewasa ini, bukan hanya penguasa saja yang punya kepentingan, tapi pelaku usaha juga memiliki kepentingan, misalnya untuk menentukan petinggi penegak hukum saja memakan waktu yang lama, ada tarik menarik kepentingan. Hukum juga digunakan untuk mematikan lawan politik melainkan juga lawan bisnis.
Istilah steril merupakan istilah dalam bidang kesehatan diaman menurut kamus bahasa Indonesia adalah kondisi yang bersih dari kotoran/kuman, sedangkan dalam bidang hukum kondisi steril memiliki kata sendiri yaitu 'independen' sebagaimana dapat kita temukan istilah tersebut di undang-undang.
Tugas dan wewenang lembaga-lembaga hukum telah disterilkan oleh Undang-Undang, seperti Pasal 3 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan;
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan "kemandirian peradilan" adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis."
Selain itu, Pasal 2 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juga menjamin independensi Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mengenai independensi Kejaksaan telah dijamin oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Penjelasan pasal 37 Perubahan Undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa independensi tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Sedangkan mengenai independensi Kepolisian diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sebagaimana penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Independensi KPK dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya juga telah diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam Penjelasan Pasal 3 ketentuan tersebut yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Masalahnya adalah ada pada lembaga kepolisian dan kejaksaan yang mana pimpinannya diajukan dan diangkat oleh Presiden, walaupun pemilihan Kapolri harus meminta persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun itu hanya formalitas, karena jika yang disodorkan oleh menteri hanya 1 (satu) calon saja maka DPR RI harus memilih calon satu-satunya tersebut. Disatu sisi harus melaksanakan kewenangannya secara independen namun disisi lain pimpinan Kepolisian dan kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Banyak orang berpendapat jika seorang yang berintegritas harusnya mengeyampingkan hal tersebut dengan bekerja apa adanya secara profesional, namun di Indonesia masyarakatnya masih memiliki rasa "tidak enak".
Namun, mengenai siapa yang mengangkat dan memberhentikan tidak menjadi masalah sepanjang dalam hal Presiden mengintervensi hukum harus sesuai dengan konstitusional. Seperti pengalaman pribadi Narasumber ketika ada instruksi dari Soeharto untuk menangkap Amin Rais, yang pada saat itu ditolak karena tidak ada bukti yang kuat. Oleh karena itu, tidak mudah menjadi penegak hukum apalagi sebagai bawahan. Iklim politik yang saat ini berkembang di suatu negara sadar atau tidak nampaknya mempengaruhi eksistensi penegakan hukum di negara tersebut tanpa kecuali tentunya Indonesia. Banyak pihak yang berupaya untuk menjadikan hukum sebagai alat penunjang kepentingannya di segala bidang terutama bidang politik atau bisnis. Fenomena ini dapat terlihat kasat mata dan dapat ditemui di setiap pergantian rezim. Tindakan tersebut dapat dipandang sah-sah saja sepanjang bermuara kepada murni penegakan hukum, bukan untuk menjatuhkan lawan politik atau bisnisnya, sebaliknya jika tindakan penegak hukum tersebut di luar konteks dimaksud, maka jelas akan mengundang reaksi masyarakat untuk bersifat apatis dan skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, karena memandang hukum sudah tidak dapat lagi mengakomodir kepentingan hukum itu sendiri, melainkan hanya sebagai alat kekuasaan para elit politik maupun kalangan tertentu.
Dengan demikian lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, harus mampu mempertahankan martabat hukum dengan mengambil sikap tegas, objektif serta berani menepis semua tekanan yang berupaya mengintervensi fungsi, tugas dan wewenangnya demi kepentingannya masing-masing. Apalagi independensi para lembaga penegak hukum tersebut telah dijamin oleh undang-undang.
Untuk itu, apa yang dilakukan penegak hukum ada kepentingan politik yaitu politik hukum legislatif dan politik hukum eksekutif. Jika penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik atau kepentingan bisnis ada sanksi namun tidak pernah diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP sampai Pasal 424 KUHP dimana seorang penegak hukum yang terbukti merekayasa sebuah kasus diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
Banyak penegak hukum yang lupa dan menganggap remeh asas presumption of innocence, dimana saat ini seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saja sudah diumumkan, hal tersebut jelas-jelas melanggar asas tersebut, apalagi orang tersebut belum tentu mejadi tersangka. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, terdapat aturan yang membatasi bahwa tidak semua perkara pidana itu diumumkan ke masyarakat apalagi orang tersebut belum tersangka apalagi belum menjadi terpidana, dan jika aturan tersebut dilanggar maka ancamannya adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Minggu, 14 Juni 2015

KEWENANGAN PTUN DALAM UU PARPOL


Bahwa dalam kesempatan tersebut, Pembicara menyatakan akan melakukan pendekatan secara pragmatis dan casuistis dalam menyampaikan pembahasan kaitannya dengan "Sejauh Mana Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Partai Politik". Terdapat istilah yang menyatakan "Hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan belaka, sedangkan kekuasaan tanpa hukum merupakan kezholiman", kedua hal tersebut haruslah dapat saling mengisi, dan tema seminar ini yaitu "Bersihkan Hukum Dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan" tujuannya adalah untuk dapat melihat ke arah dimana hukum dapat dipergunakan untuk kepentingan politik yang baik. Pembicara selanjutnya menerima saran dari Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa janganlah kita hanya melihat kepada segi kepentingan politiknya saja, melainkan kita juga harus mengarah kepada kepentingan politik yang sama-sama kita inginkan tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan.
Selanjutnya kaitannya dengan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Pejabat Tata Usaha Negara menjadi penting? Karena Pejabat Tata Usaha Negara inilah yang dapat menentukan arah penegakan hukum menjadi lebih baik, dimana Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. Bahwa secera sederhana kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah patuh pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pembicara mengajak para peserta seminar untuk bersama-sama melakukan pengkajian apakah kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara telah dilaksanakan dalam kasus Partai Persatuan Pembangunan ("PPP"), menurut Pembicara dari segi peraturan perundang-undangan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Surat Keputusan Menkumham") hal tersebut dapat dilakukan perlawanan, dimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya mendasarkan Surat Keputusan Menkumham kepada ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Partai Politik yang mengatur bahwa pengesahan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari dan tidak ada alasan-alasan lain yang dikemukakan. Apabila kita mengkaji lebih dalam lagi, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Partai Politik secara tegas menyatakan bahwa "Menteri tidak dapat melakukan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk kepengurusan partai politik, apabila terjadi perselisihan partai politik", kemudian ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa perselisihan partai harus diselesaikan oleh internal partai melalui Mahkamah Partai Politik dan apabila tidak dapat diselesaikan maka harus diselesaikan oleh Pengadilan. Sebenarnya hal tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ("Dirjen AHU"), dimana Dirjen AHU telah melayangkan surat tanggal 25 September 2014 ("Surat Dirjen AHU")yang pada pokoknya menyatakan "karena adanya permohonan dari kedua belah pihak baik dari PPP kubu Suryadharma Ali maupun PPP kubu Romahurmuziy maka sikap yang diambil Dirjen AHU mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah tidak menerima kedua pengesahan tersebut karena adanya perselisihan dan meminta penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Terkait dengan hal tersebut, maka Surat Keputusan Menkumham telah bertentangan dengan Undang-Undang Partai dan terlihat adanya inkonsistensi dengan Surat Dirjen AHU.
Selanjutnya apabila Surat Keputusan Menkumham dikaji dengan beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik, dimana dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara dikenal yang Pertama adalah "asas kepastian hukum", dimana asas tersebut berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara, kaitan antara Surat Keputusan Menkumhan dengan kepatutan dapat dipersoalkan karena apakah patut dalam masa kerja 1 (satu) hari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil keputusan yang merugikan pihak lain, hal tersebut juga berkaitan dengan rasa keadilan yang diamanatkan dalam asas kepastian hukum. Kedua, "asas tertib penyelenggaraan negara", landasan asas ini adalah keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara, kaitan antara Surat Keputusan Menkumham dengan asas ini adalah dapat dipertanyakan apakah terdapat keseimbangan apabila hanya permohonan dari pihak PPP versi Romahurmuziy yang diterima pengesahannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, padahal konflik internal PPP sudah menjadi pengetahuan masyarakat luas termasuk juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan dirinya sebelum menjadi Menteri telah mengetahui dan mengikuti permasalahan internal PPP, kemudian kaitannya dengan keteraturan yang juga menjadi landasan pada asas ini, sudah seharusnya apa yang disampaikan dalam Surat Dirjen AHU menjadi bagian dari sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga, "asas keterbukaan", dimana asas ini berlandaskan padahal masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham dapat dilakukan perlawanan dengan landasan adanya sikap yang diskriminatif terhadap penerbitan Surat Keputusan Menkumham yang memihak kepada salah satu pihak. Keempat, "asas proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham, memang sudah benar bahwa hak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan suatu keputusan, akan tetapi kewajibannya yaitu untuk mengayomi para pihak dan juga membuat masalah menjadi baik harus juga muncul dengan diterbitkannya keputusan tersebut. Kelima, "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah orang yang paling mengetahui mengenai hukum dan peraturan-peraturan, akan tetapi apabila Menteri tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat dari peraturan yang ada dan Menteri juga tidak memperlihatkan sikap profesionalitasnya maka dapat diragukan. Keenam, "asas akuntabilitas" adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat, apabila kita melihat pada komentar-komentar yang berkembang di masyarakat, para pakar hukum dan pengamat hukum secara garis besar menolak dan tidak dapat menerima Surat Keputusan Menkumham dengan berbagai macam alasaanya. Atas dasar tersebut maka terhadap Surat Keputusan Menkumham diajukan perlawanan berupa Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga nantinya akan diketahui apakah Surat Keputusan Menkumham telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik atau sebaliknya. 

Sampai dengan saat ini, sudah terdapat respon yang baik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa kaitannya dengan segala masalah Gugatan Tata Usaha Negara telah diserahkan kepengurusan kepada Dirjen AHU, walaupun hal tersebut menjadi pertanyaan kenapa tidak sejak awal sebelum Surat Keputusan Menkumham diterbitkan telah diserahkan kepengurusannya kepada Dirjen AHU, akan tetapi sampai dengan saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa yang menjadi keputusan akhir dari eksistensi Surat Keputusan Menkumham tersebut adalah menunggu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang terjadi pada saat ini adalah masih sebatas penundaan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tersebut dan apabila nantinya telah terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pembicara menghimbau bagi seluruh pihak untuk menghormati Putusan tersebut dan menyarankan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak melakukan upaya hukum Banding sebagai wujud menghormati Pengadilan dan konsekuensi terhadap Surat Keputusan Menkumham yang dibuatnya.
Selanjutnya, Pasal 8 Undang-undang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan Menteri tidak dapat melakukan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk kepengurusan partai politik, apabila terjadi perselisihan partai politik, dengan demikian terdapat dasar yang kuat bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak melakukan pengesahan terhadap permohonan yang diajukan oleh PPP versi Romahurmuziy. Hal tersebut akan menjadi menarik apabila nantinya akan dilakukan hearing (jajak pendapat) diantara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi III DPR sehingga dapat terlihat jelas masalah yang sedang terjadi. Pembicara telah meminta kepada Komisi III DPR untuk tidak hanya mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi melainkan juga mengundang Dirjen AHU dengan tujuan untuk mendapatkan kebenaran selaras dengan asas keterbukaan, dimana masyarakat harus mendapatkan suatu informasi yang jelas sehingga masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya sedang terjadi. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pembelajaran bagi seluruh Pejabat Tata Usaha Negara untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi suatu permasalahan.

Senin, 18 Mei 2015

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA MASA DEPAN
Mencari kebenaran materiel, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang dan warganegara, menyeimbangkan hak-hak para pihak, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk delik yang sama harus diadili sesuai dengan ketentuan yang sama, mempertahankan sistem konstitusional Republik Indonesia terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian dan keamanan kemanusiaan dan mencegah kejahatan.

(the aim of future Criminal Procedure Code is the pursue of objective truth, the protection of the rights and freedom of man and citizen, preserves a balance between the rights of the parties, persons in similar situation and procecuted for the same offences should be judged according to the same rules, the maintenance of constitutional system of the Republic of Indonesia against criminal encroachment, the maintenance of peace and security of mankind and the prevention of crimes).

HAL-HAL BARU DALAM RANCANGAN KUHAP
Merumuskan dan mempertegas asas legalitas
Ada perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana materiel dan hukum acara pidana.

Asas legalitas dalam hukum pidana materiel tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Rancangan KUHP. Istilah yang dipakai ialah "perundang-undangan pidana" (wettelijk strafbepaling), termasuk undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Jadi, Perda dapat memuat rumusan delik dan ancaman pidana, walapun pidananya ringan.

Dalam hukum acara pidana istilah yang dipakai ialah "undang-undang" (wet). Jadi, tidak boleh orang ditangkap, ditahan, dituntut dst. berdasarkan PP atau PERDA. Hukum pidana materiel boleh besifat lokal tetapi acara pidana harus bersifat nasional.
Asas legalitas dalam KUHAP sekarang (1981) dirumuskan dalam Pasal 3 KUHAP yang berbunyi : "Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Ada kekeliruan dalam perumusannya, karena dipakai istilah peradilan padahal ada peradilan perdata, TUN, dan agama. Mestinya dipakai istilah acara pidana. Ada perbedaan antara peradilan pidana dan acara pidana. Menurut Joan Miller, criminal justice system mulai dari perencanaan undang-undang pidana sampai pemasyarakatan. Sedangkan hukum acara pidana mulai penyidikan sampai eksekusi. Hukum acara pidana tidak meliputi system pemasyarakatan, sedangkan peradilan pidana meliputi pula pemasyarakatan.

Kekeliruan kedua ada kata-kata "undang-undang ini" sedangkan ada ketentuan acara pidana di luar KUHAP, seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang KPK, dst.

Tepat rumusan asas legalitas dalam Strafvordering (KUHAP) Nederland, yang berbunyi :
"Strafvordering heeft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien". (Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang diatur undang-undang). Begitu pula rumusan asas legalitas dalam KUHAP RRC : "public security organ, people procuratorate, people judge should strictly observe this law and other relevant law.
("Badan Sekuriti Publik, jaksa rakyat, hakim rakyat harus secara ketat memperhatikan undang-undang ini dan undang-undang lain yang relevant"). Oleh karena dipakai istilah "undang-undang ini" maka dilanjutkan dengan "undang-undang lain yang relevan.".

Rabu, 21 Mei 2014

CRIMINAL LAW REFORM

Makna Criminal Law Reform
  • Dekolonialisasi: menggantikan KUHP kolonial (Wetboek van Strafrecht) warisan zaman kolonial Belanda dengan KUHP Nasional.
  • Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht) yang  memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.
  • Konsolidasi: menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dikembalikan kepada kendali asas-asas umum kodifikasi (KUHP).
  • Harmonisasi: penyesuaian KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.
  • Demokratisasi: menjaga keseimbangan antara moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional.

Beberapa Hal Baru Dalam RUU KUHP
  • Diakuinya eksistensi "hukum yang hidup di masyarakat" (the living law) dalam Pasal 2 jo. Pasal 756
  • Restorative Justice (Pasal 2, Pasal 12, Pasal 54, dan Pasal 55), mediasi (Pasal 145 huruf d), dan diversi terhadap anak (Pasal 113 s.d. Pasal 131 dan RUU SPPA)
  • keseimbangan antara pidana (punishment) dengan tindakan (treatment/measures) dan dimungkinkannya sanksi gabungan antara pidana dan tindakan (double track system);
  • Pidana mati merupakan pidana pokok yang selalu diancamkan secara alternatif dan bersifat ultimum remedium (Pasal 66 jo. Pasal 87 s.d. Pasal 90);
  • penggunaan pidana penjara secara selektif dan limitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity) (Pasal 69 sd. Pasal 75):
  • Adanya kategorisasi ancaman pidana denda yang akan berlaku bagi KUHP dan UU Pidana di luar KUHP. Denda juga dapat dibayar secara dicicil (Pasal 80 jo Pasal 82);
  • Adanya jenis-jenis pidana modern, a.l. pidana kerja sosial (Pasal 65 jo. Pasal 86) dan pidana pengawasan (Pasal 77 sd Pasal 79).

Kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia
  • "Kumpul kebo"/zina (Pasal 483 s.d. Pasal 485);
  • Penawaran membantu kejahatan dg santet (Pasal 293);
  • Pornografi (Pasal 468 s.d. Pasal 479);
  • Kriminalisasi terhadap ideologi yang membahayakan Pancasila (Pasal 212 s.d. Pasal 214);
  • Tindak Pidana terhadap agama & kehidupan beragama (Pasal 341 s.d. Pasal 348);
  • Tindak Pidana terhadap penyelenggaraan/proses peradilan (Pasal 326 s.d. Pasal 340);

Implikasi-Implikasi Yuridis (tercantum dalam Ketentuan Peralihan)
  • KUHP baru akan berlaku 2 tahun sejak diundangkan (dalam rangka sosialisasi/pemahaman)
  • Setelah berlaku diberikan masa transisi 3 tahun untuk adaptasi/penyesuaian, termasuk penyiapan perangkat lunak dan keras (sarana dan prasarana)
  • RUU KUHP merupakan sistem kodifikasi dan unifikasi hukum pidana nasional, sehingga:
    • Buku I RUU KUHP (Ketentuan Umum) berlaku juga bagi undang-undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
    • Undang-undang di luar RUU KUHP dinyatakan tetap berlaku, sepanjang materinya tidak diatur dalam RUU KUHP

Fair & Adversarial System Dalam RUU KUHAP
*Pasal 4 RUU + penjelasan
Hukum Acara Pidana dalam RUU ini merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial yang dilaksanakan secara:
  • wajar (setiap orang yang melakukan tindak pidana & dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama); dan
  • para pihak berlawanan secara seimbang (terjaminnya keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum, dan/atau tersangka atau terdakwa dalam proses  peradilan pidana).
Revitalisasi Hubungan Antara Penyidik & Penuntut Umum
*Pasal 13 RUU + penjelasan
  • Untuk menghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara antara Penyidik & Penuntut Umum.
  • Dalam RUU ini diatur bahwa Penuntut Umum sudah harus memberikan petunjuk pada saat penyidikan dimulai, bukan ketika berkas perkara sudah selesai disusun oleh Penyidik (dapat secara lisan, via telepon, SMS, e-mail).
Asosiasi Advokat Indonesia

Senin, 17 Februari 2014

PEMBERANTASAN KORUPSI

Penanganan kasus korupsi termasuk pencucian uang oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, selama periode 2004 s/d 2012 telah diselesaikan sebanyak 11.973 perkara di tingkat penuntutan, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp.13.300.805.850.426,-, US$ 18,574,642.69, Baht 3.835.192 di luar aset-aset berupa tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya. Belum lagi yang berhasil diselesaikan pada tahun 2013 karena KPK akhir-akhir ini semakin menunjukkan gregetnya di dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Banyak tokoh nasional yang menjadi penyelenggara negara dan juga penegak hukum serta pejabat yang duduk di pusat kekuasaan diseret ke Pengadilan. KPK terus merangkak memberantas korupsi, jelas gebrakannya cukup mengguncangkan penegakan hukum di negara ini. Hal itu terjadi karena tidak sedikit penyelenggara negara yang berkiprah di eksekutif, legislatif dan yudikatif yang selama ini sulit disentuh hukum, berhasil dikandangkan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan termasuk pengusaha kondang di negeri ini, sehingga nilai jual jurnalistiknya tinggi. Jadi jangan heran kalau tahap-tahap proses penyidikan dan persidangannya selalu diberitakan media cetak dan elektronik. Lebih-lebih dengan diterapkannya juga Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melengkapi Predicate Crime, sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak lagi hanya sekedar upaya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memiskinkan para pelaku korupsi agar lebih berdaya dan berhasil guna di dalam memberikan deterrent dan prevention effect dengan menggunakan metode follow the money. 

Namun demikian perlu juga diperhatikan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari bunyi pasal 28G perlindungan atas hak kebendaan merupakan hak konstitusi. Oleh karena itu dalam melakukan pola "memiskinkan koruptor" perlu mencermati hak konstitusi ini agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar dan bertentangan dengan hak atas benda yang diatur dalam konstitusi. Serta melanggar hukum dengan mengesampingkan azas-azas hukum yang universal. 

Langkah-langkah yang demikian itu ternyata dapat diapresiasi oleh masyarakat dan ekspektasi masyarakat makin menggelayuti pundak KPK, seiring dengan dewasa ini korupsi yang semakin ramai. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK serta institusi penegak hukum lain tersebut akan sepenuhnya didukung oleh segenap komponen bangsa, asal tetap berada di koridor hukum. Seyogianya pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah cukup banyak menangani perkara tindak pidana korupsi secara kuantitatif dibandingkan KPK, tetapi pemberitaannya tidak sehiruk pikuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK yang sebagian besar diperoleh melalui operasi tertangkap tangan yang begitu fantastis. 

Walaupun demikian, tetapi perlu diingat jangan karena ingin segarang KPK di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, membuat fokus perhatian terhadap tindak pidana lainnya terkait keamanan, lingkungan dan financial seperti terorisme, narkotika, trafficking, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pembalakan liar / illegal loging, pencurian ikan/ illegal fishing, korupsi, pencucian uang, perbankan dan tindak pidana lainnya yang sangat meresahkan masyarakat diabaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Justru tindak pidana ini tidak kalah pentingnya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri, Menurut Tranparency International ada beberapa hal yang menjadi indikator adalah:
    1. Alat ukur korupsi yaitu meliputi Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Pemberian Suap, Barometer Korupsi Global , Konvensi Anti Suap OECD serta Pengawasan Korupsi
    2. AIat ukur transparansi yaitu meliputi Indeks Kerahasiaan Finansial serta Indeks Keterbukaan Anggaran;
    3. Indikitator Ketatapemerintahan dan pembangunan yang meliputi Indeks Kompetitif Global, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kebebasan Pers, Independensi Peradilan, Negara Hukum, serta Kebebasan bersuara dan Akuntabilitas.
Dari ketiga indikator di atas pendekatan penegakan hukum yang represif hanya memberikan kontribusi beberapa bagian saja untuk dapat ditingkatkannya indeks persepsi anti korupsi. Secara sederhana ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu pemberantasan korupsi, transparansi dan tata pemerintahan yang baik. 

Sebagai suatu pendekatan, perlu diperhatikan di Indonesia adalah pendekatan melalui tindakan represif dalam penegakan hukum, sehingga dipandang hukum (pidana) adalah sebagai suatu pembalasan (retributive justice), padahal untuk tercapainya pemberantasan korupsi, transparansi dan tata pemerintahan yang baik perlu dipertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam keadilan restoratif hukum bukanlah semata-mata menjadi alat balas dendam tapi untuk memulihkan keadilan itu sendiri.

Tampaknya penegakan hukum melalui tindakan represif dalam pemberantasan korupsi belum bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi dan indeks kompetetif global Indonesia. Oleh karena itu pasca pemilu 2014 yang perlu agar diupayakan adalah:
    1. Menata kembali sistem hukum di berbagai produk legislasi yang belakangan ini menimbulkan berbagai polemik karena dipandang tidak mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
    2. Membangun Institusi penegak hukum yang independen dan tidak diskriminatif.
    3. Memberdayakan fungsi pengawasan legislatif dengan menempatkan anggota komisi 3 yang bersih dan tidak terkontaminasi dengan suap/korupsi, sehingga dapat menyandera mereka untuk mengemukakan pandangan atau pendapatnya.
    4. Mengsinkronisasikan berbagai penafsiran dengan mengeluarkan secondary rule of obligation (peraturan di bawah undang-undang) terhadap berbagai primary rule of obligation (undang-undang) yang belum mengandung kepastian hukum serta keadilan.
    5. Mendorong lembaga yudikatif sebagai muara terakhir pencari keadilan (the last corner stone) berani menjatuhkan putusan yang murni hukum tanpa rasa takut dengan berbagai tekanan.

Sumber Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Prof. Dr. Marwan Effendy, SH., MH.

Minggu, 26 Januari 2014

PENCABUTAN GUGATAN

Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pencabutan gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak kembali kepada keadaan semula  yang megakibatkan bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

Kamis, 10 Oktober 2013

PENGACARA PERCERAIAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVLkMlqi-JjP_Xj-lao0XWFuhTU_kC0Z5GFPJf4b1T0Zd322UjfQe6UF7xwPtru3UZmxVz9s0c1635Y4bG5gBbZc8dhuqJlHhljH3KFfuMKMsz9mYkPvniSYBXAHIuhddCWc9ijm__Uf8/s200/akibatcerai.jpgApabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Jumat, 27 September 2013

ADVOKAT SYARIAH

Pengembangan dan karakteristik syariah mensistematisasikan semua tindakan manusia  Syariah adalah sistem hukum yang rumit yang berasal dari sumber teks-teks Islam Al-Qur’an dan hadits (tradisi rekaman kata-kata dan perbuatan Nabi Muhammad) melalui interpretasi, komentar dan hukum kasus. dalam konteks di mana umat Islam memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian tidak memiliki bimbingan untuk muslim yang tinggal sebagai minoritas di bawah non-Muslim.  Syariah mencoba untuk menjelaskan secara detail semua tindakan manusia mungkin, membagi mereka ke dalam diizinkan (halal) dan dilarang (haram). Ini membagi mereka ke dalam berbagai tingkat baik atau jahat seperti wajib, dianjurkan, netral, keberatan atau dilarang. Ini adalah ringkasan luas aturan, mengatur secara rinci segala hal kehidupan kebaktian, ibadah, kemurnian ritual, perkawinan dan warisan, tindak pidana, perdagangan dan perilaku pribadi ke rincian menit perilaku. Hal ini juga mengatur pemerintahan negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara serta musuh di luar negara.

Syariah secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13). Syariat juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syariah biasanya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan dalam masyarakat Muslim, Syariah datang untuk menunjukkan Islam sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak Tuhan, maka syariah adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya dari agama sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam adalah syariah dan syariah Islam,. “(Ziauddin Sardar Desperately Seeking Paradise, London, Granta Buku, 2004, hlm. 216-217)

Advokat atau Pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan Pengacara Syariah untuk mempersatukan advokat syariah demi menumbuhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan Pengacara, juga berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan. Sedangkan tujuannya  untuk Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.selain itu Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Selasa, 10 September 2013

ARBITRASE BANI

Lembaga independen Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah salah satu yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase) mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, BANI dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis, penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas,  arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi.  Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan

Arbitrase berlaku dan diselenggarakan menunjuk BANI dan/atau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melak­sanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.

Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan pe­nunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus di­jaga kerahasiaannya diantara para pihak, para ar­biter dan BANI, kecuali oleh peraturan perun­dang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.

Syarat-syarat Permohonan Arbitrase

  • Nama dan alamat para pihak;
  • Keterangan tentang fakta-fakta yang mendu­kung Permohonan Arbitrase;
  • Butir-butir permasalahannya; dan
  • Besarnya tuntutan kompensasi yang dituntut.
  • Dokumentasi

Pemohon harus melampirkan pada Surat Permohonan tersebut suatu salinan perjanjian bersangkutan atau perjanjian-perjanjian yang terkait sehubungan sengketa yang bersangkutan dan suatu salinan perjanjian arbitrase (jika tidak termasuk dalam perjanjian dimaksud), dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lain yang oleh Pemohon dianggap relevan. Apabila dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain dimaksudkan akan diajukan kemu­dian, Pemohon harus menegaskan hal itu dalam Surat Permohonan tersebut.

Majelis pertama-tama harus mengupayakan agar para pihak mencari jalan penyelesaian damai, baik atas upaya para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau pihak ketiga lainnya yang independen atau dengan bantuan Majelis jika disepakati oleh para pihak. Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memu­tuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.

Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu dicantumkan. Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut. Dalam Putusan tersebut, Majelis menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu.

Minggu, 08 September 2013

PENGACARA PERUSAHAAN

Pembelaan hukum perusahaan atau lembaga lain Penawaran Jasa konsultasi dengan system kompensasi atas jasa hukum dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu kantor sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.

  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).

  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.

  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.

  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.

  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.

  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Sabtu, 07 September 2013

BANTUAN HUKUM PENGACARA

MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma GRATIS kepada pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa, Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang layanan kesehatan, layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha. Membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Yang menjadi dasar undang-undang Nomor 16 tahun 2011 yaitu negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, intinya adalah Negara Bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadapa keadilan.

Pemberian bantuan hukum ini bersifat litigasi dan non litigasi didalam pengadilan maupun diluar pengadilan meliputi bidang perkara pidana, perdata, tata usaha negara, bantuan hukum melalui non litigasi bisa meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negoisasi pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Bantuan hukum ini bersifat gratis karena pada saat ini pemerintah menganggarkan kurang lebih 40,8 miliar pada anggaran APBN-P 2013 untuk realisasi bantuan hukum rakyat miskin. Mengenai ukuran orang miskin atau kelompok orang miskin, yaitu orang yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, hak pangan sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahannya.


Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang sudah terbentuk diberikan kesempatan untuk menjadi bagian memberikan bantuan hukum, dan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan akreditasi dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk seluruh DPC yang beranggotakan kurang lebih sekitar 8.000 anggota AAI di 115 DPC di seluruh Indonesia diberikan suatu terobosan untuk mendapatkan kesempatan sebagai Advokat Pejuang untuk membela kepentingan hukum bagi orang miskin, yang diamatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Asosiasi Advokat Indonesia
Pelopor Officium Nobile Di Indonesia
dan Pengacara Indonesia

Senin, 15 April 2013

PENAWARAN JASA HUKUM

Penawaran system kompensasi atas jasa hukum yang terdiri dari beberapa alternative, antara lain sebagai berikut:

1.    Sistem Retainer
Klien akan membayar suatu retainer fee perbulan sejumlah yang tercantum di bawah. Retainer fee tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh perseratus). Jumlah tersebut adalah untuk membayar jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara Indonesia kepada  Klien untuk suatu waktu yang tidak melebihi 10 (sepuluh) jam setiap bulannya.

Retainer fee kami adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan. Apabila jumlah jam yang terpakai pada bulan yang bersangkutan melebihi 10 (sepuluh) jam, maka atas setiap kelebihan, klien akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan sesuai dengan tarif dimusyawarahkan pada kantor kami. Penagihan atas retainer fee dilakukan setiap bulan ditambah biaya jasa hukum tambahan (jika ada). Adapun yang termasuk pelayanan dalam jasa ini adalah sebagaimana kegiatan kami sehari-hari antara lain adalah konsultasi hukum, menghadiri rapat (Direksi/Pemegang Saham) dalam rapat RUPS apabila diperlukan, memberikan nasehat hukum dalam perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara yang diperlukan atau bila klien selaku saksi di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.


2.    Sistem Lump Sum Basis
Bahwa untuk penanganan masalah-masalah hukum suatu proyek tertentu, system pembayaran biaya jasa hukum yang akan diterapkan dengan penanganan kasus/perkara tersebut adalah system Lump Sum Basis. Besarnya jumlah biaya Lump Sum tersebut akan dihitung secara “case by case” yang akan disepakati bersama oleh para pihak dengan memperhitungkan jenis proyek/kasus atau kasus tersebut dan tenaga (man hour) atau sepakat atas jumlah tertentu dari yang harus dialokasikan untuk menyelesaikannya.

Bahwa bila ada kasus litigasi yang memerlukan penanganan di Pengadilan, maka fee yang kami ajukan sebagai berikut:
  • Nilai kasus/tagihan antara Rp. 1 Milyar s/d Rp. 5 Milyar, maka operational fee sebesar Rp. 100 juta s/d Rp. 200 juta ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tagihan tertagih sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  • Nilai tagihan dari Rp. 6 Milyar s/d Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 200 juta s/d Rp. 300 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 5% (lima perseratus)
  • Nilai tagihan diatas Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 300 juta s/d Rp. 400 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 2.5% (dua koma lima perseratus)

3.    Penggantian Biaya yang Telah Dikeluarkan (Reimbursement Costs)
Kantor hukum akan menerima penggantian biaya-biaya yang dapat diganti setiap bulan meliputi biaya-biaya untuk faksimili, telepon interlokal, kawat, fotokopi, terjemahan, arsip, biaya administrasi lainnya dan biaya-biaya tambahan lain yang beralasan serta biaya transportasi, akomodasi dan makanan yang dibayarkan untuk kepentingan klien. Klien akan menyediakan tiket kelas bisnis pulang – pergi apabila dikehendaki untuk perjalanan ke dan di luar Jakarta apabila ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan cara penggantian biaya yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Kantor Hukum (reimbursement cost).

4.    Konsultasi
Apabila klien tidak mau untuk melakukan retainer fee atau lump sum basis sebagaimana disebut diatas namun lebih menyukai konsultasi case by case, maka biaya per-konsultasi adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per jam; konsultasi dapat dilakukan pertelepon maupun menunjuk suatu tempat yang disepakati sebagai tempat pertemuan atau dapat dilakukan di Kantor Hukum.

5.    Pajak-Pajak
Dalam hal klien melakukan pemotongan yang berdasarkan Pajak Penghasilan yang berhubungan dengan jasa-jasa yang diberikan oleh Kantor Hukum tersebut, Klien akan memberikan bukti tanda terima asli dari kantor pajak.


Hormat Kami
Pengacara Indonesia

Kamis, 11 April 2013

TARIF PENGACARA MURAH

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah  Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang klien..


Jadi berapa tarif paling murah dan tarif mahal untuk jasa pengacara... ?

Apakah sepuluh  juta untuk JASA PENANGANAN PERKARA PERCERAIAN paling murah, bagi seorang pengacara dapat dikatakan (bantuan hukum) sepuluh juta merupakan patokan tarif murah untuk seorang pengacara dan hal ini kebanyakan dalam ruang lingkup pekerjaan yang mudah saja, tetapi tarif tersebut tidak untuk klien yang memang minim akan perekonomiannya.

Dalam profesi pengacara dibutuhkan ketelitian dengan kualitas penanganan yang tinggi yang sebagaimana seharusnya diberikan dalam menghadapi suatu perkara, dengan bekal akademisi, trik, pengalaman sehari-hari dan lain sebagainya pengacara adalah para profesional murni yang handal dan pakar pada bidang suatu hukum, suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan materi, suatu perkara yang ditangani akan lebih terpaut pada penyelesaian dan memaksimalkan jalannya perkara dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien tentunya.

Untuk itu anggaplah sepuluh juta tadi paling murah dalam mencapai tujuan untuk kepentingan klien...

Bagaimana dengan tarif mahal pengacara... ?

Kalau yang seperti ini layaknya hal anda memilih dengan sebuah pilihan yang terbaik dari yang terbaik, seorang klien memilih katagori pengacara ini menginginkan suatu hasil yang baik, sebutlah seorang pengacara terkenal, ngetop, berpengalaman dan mempunyai jam terbang yang banyak. untuk menyelesaikan suatu perkara yang di pilih klien.