ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Jumat, 11 Januari 2013

PROFIL INDONESIA LAWYER

PROFIL INDONESIA LAWYER


WIWIN OKTAWIYADI, SH
ADVOKAT
TARIYANTO, SH
ADVOKAT
AGUNG BUDI PRASETIYO, SH
ADVOKAT

MARUDUT A.R. MANIK, SH, MA
ADVOKAT

Kamis, 10 Januari 2013

SYARAT POLIGAMI

MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI.  Tidak berpaling semu banyak yang mengatakan ada sebagian masyarakat indonesia yang disebelah sana...! bukan sebelah sini ! suka dengan berpoligami, bahkan publik figurpun ada juga yang melakukannya. untuk bagaimana cara melakukannya berikut ini permohonan poligami dan bagaimana syarat-syaratnya.

Seorang suami yang beragama islam yang menghendaki beristri lebih dari 1 orang wajib mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami (pemohon) Syarat-syarat untuk mengajukan poligami sebagaiamana diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun dalam PP nomor 9 tahun 1975 dan pasal-pasal sebagaimana disebut dalam kompilasi Hukum Islam.

ALASAN UNTUK POLIGAMI
  • Permohonan ijin Poligami harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974
  • Alasan-alasan dimaksud adalah bersifat alternatif atau fakultatif artinya apabila salah satu alasan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya maka pengadilan agama dapat memutuskan untuk memberi ijin poligami, contoh : apabila sang istri tidak sanggup lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Persyaratan bahwa seorang suami dapat diberi ijin poligami manakala memenuhi syarat sebagaimana diatur apada pasal 5 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974
  • Syarat syarat dimaksud adalah bersifat komulatif artinya Pengadilan Agama baru dapat memberi ijin Poligami manakala semua persyaratan tersebut telah terpenuhi

HAL LAIN YANG BERKAITAN DALAM PERMOHONAN
  • Permohona ijin poligami harus diajukan dalam  bentuk sengketa maksudnya suami sebagai pemohon berlawanan dengan istri sebagai termohon
  • Dalam permohonan ijin poligami suami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istrinya atau istri-istri sebelumnya
  • Apabila suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan ijin poligami maka istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi tentang penetapan harta bersama
  • Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama dan istri tidak juga mengajukan rekonpensi penetapan harta bersama maka permohonan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

PROSESNYA DI PENGADILAN AGAMA
  •     Memanggil para pihak  untuk hadir dalam persidangan
  •     Mewajibkan para pihak menempuh proses mediasi
  •     Memeriksa dan membuktikan alasan kebenaran permohonan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kebenaran jawaban termohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kemampuan keuangan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kesanggupan Pemohon untuk berlaku adil
  •     Menganalisa dan menggali fakta kejadian dan fakta hukum yang ada
  •     Menyimpulkan benar atau tidaknya permohonan pemohon
  •     Mengadili dan memutus permohonan ijin poligami tersebut

ALAT BUKTI YANG MENDUKUNG
  • Foto copy KTP para pihak, surat nikah para pihak
  • Surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu, kedua atau ketiga
  • Surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami
  • Surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami

Prosedur diatas adalah masalah teori dan teknis yang terkandung dalam melakukan poligami, dan bagaimana untuk mempermudahnya ? atur saja jika anda menginginkannya. jadi seperti inilah yang dijamin oleh Undang-undang, walaupun ini sunnah dalam mengartikannya tidak ada larangan dan tidak menyarankan, tetapi cobalah berfikir beberapa kali untuk kedepannya, karna kebanyak orang yang berpoligami berakhir dengan batin yang sulit dan berakhir dengan perceraian bagi istri yang lainya....

ADOBSI ANAK

Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri.

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

Proses Permohonan
  • Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
  • Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
  • Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
  • Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
  • Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

Hal lain yang berkaitan

Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.