ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Selasa, 10 September 2013

ARBITRASE BANI

Lembaga independen Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah salah satu yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase) mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, BANI dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis, penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas,  arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi.  Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan

Arbitrase berlaku dan diselenggarakan menunjuk BANI dan/atau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan perkara melalui Pengadilan Negeri sehubungan dengan perjanjian atau sengketa tersebut, dan akan melak­sanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.

Seluruh persidangan dilakukan tertutup untuk umum, dan segala hal yang berkaitan dengan pe­nunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus di­jaga kerahasiaannya diantara para pihak, para ar­biter dan BANI, kecuali oleh peraturan perun­dang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.

Syarat-syarat Permohonan Arbitrase

  • Nama dan alamat para pihak;
  • Keterangan tentang fakta-fakta yang mendu­kung Permohonan Arbitrase;
  • Butir-butir permasalahannya; dan
  • Besarnya tuntutan kompensasi yang dituntut.
  • Dokumentasi

Pemohon harus melampirkan pada Surat Permohonan tersebut suatu salinan perjanjian bersangkutan atau perjanjian-perjanjian yang terkait sehubungan sengketa yang bersangkutan dan suatu salinan perjanjian arbitrase (jika tidak termasuk dalam perjanjian dimaksud), dan dapat pula melampirkan dokumen-dokumen lain yang oleh Pemohon dianggap relevan. Apabila dokumen-dokumen tambahan atau bukti lain dimaksudkan akan diajukan kemu­dian, Pemohon harus menegaskan hal itu dalam Surat Permohonan tersebut.

Majelis pertama-tama harus mengupayakan agar para pihak mencari jalan penyelesaian damai, baik atas upaya para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau pihak ketiga lainnya yang independen atau dengan bantuan Majelis jika disepakati oleh para pihak. Majelis dapat menerapkan kewenangan yang bersifat amicable compositeur dan/atau memu­tuskan secara ex aequo et bono, apabila para pihak telah menyatakan kesepakatan mengenai hal itu.

Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu dicantumkan. Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut. Dalam Putusan tersebut, Majelis menetapkan suatu batas waktu bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan dimana dalam Putusan Majelis dapat menetapkan sanksi dan/atau denda dan/atau tingkat bunga dalam jumlah yang wajar apabila pihak yang kalah lalai dalam melaksanakan Putusan itu.

Minggu, 08 September 2013

PENGACARA PERUSAHAAN

Pembelaan hukum perusahaan atau lembaga lain Penawaran Jasa konsultasi dengan system kompensasi atas jasa hukum dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu kantor sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.

  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).

  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.

  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.

  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.

  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.

  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Sabtu, 07 September 2013

BANTUAN HUKUM PENGACARA

MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma GRATIS kepada pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa, Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang layanan kesehatan, layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha. Membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Yang menjadi dasar undang-undang Nomor 16 tahun 2011 yaitu negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, intinya adalah Negara Bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadapa keadilan.

Pemberian bantuan hukum ini bersifat litigasi dan non litigasi didalam pengadilan maupun diluar pengadilan meliputi bidang perkara pidana, perdata, tata usaha negara, bantuan hukum melalui non litigasi bisa meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negoisasi pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Bantuan hukum ini bersifat gratis karena pada saat ini pemerintah menganggarkan kurang lebih 40,8 miliar pada anggaran APBN-P 2013 untuk realisasi bantuan hukum rakyat miskin. Mengenai ukuran orang miskin atau kelompok orang miskin, yaitu orang yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, hak pangan sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahannya.


Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang sudah terbentuk diberikan kesempatan untuk menjadi bagian memberikan bantuan hukum, dan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan akreditasi dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk seluruh DPC yang beranggotakan kurang lebih sekitar 8.000 anggota AAI di 115 DPC di seluruh Indonesia diberikan suatu terobosan untuk mendapatkan kesempatan sebagai Advokat Pejuang untuk membela kepentingan hukum bagi orang miskin, yang diamatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Asosiasi Advokat Indonesia
Pelopor Officium Nobile Di Indonesia
dan Pengacara Indonesia