ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Minggu, 26 Januari 2014

PENCABUTAN GUGATAN

Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pencabutan gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak kembali kepada keadaan semula  yang megakibatkan bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

Kamis, 10 Oktober 2013

PENGACARA PERCERAIAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVLkMlqi-JjP_Xj-lao0XWFuhTU_kC0Z5GFPJf4b1T0Zd322UjfQe6UF7xwPtru3UZmxVz9s0c1635Y4bG5gBbZc8dhuqJlHhljH3KFfuMKMsz9mYkPvniSYBXAHIuhddCWc9ijm__Uf8/s200/akibatcerai.jpgApabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Jumat, 27 September 2013

ADVOKAT SYARIAH

Pengembangan dan karakteristik syariah mensistematisasikan semua tindakan manusia  Syariah adalah sistem hukum yang rumit yang berasal dari sumber teks-teks Islam Al-Qur’an dan hadits (tradisi rekaman kata-kata dan perbuatan Nabi Muhammad) melalui interpretasi, komentar dan hukum kasus. dalam konteks di mana umat Islam memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian tidak memiliki bimbingan untuk muslim yang tinggal sebagai minoritas di bawah non-Muslim.  Syariah mencoba untuk menjelaskan secara detail semua tindakan manusia mungkin, membagi mereka ke dalam diizinkan (halal) dan dilarang (haram). Ini membagi mereka ke dalam berbagai tingkat baik atau jahat seperti wajib, dianjurkan, netral, keberatan atau dilarang. Ini adalah ringkasan luas aturan, mengatur secara rinci segala hal kehidupan kebaktian, ibadah, kemurnian ritual, perkawinan dan warisan, tindak pidana, perdagangan dan perilaku pribadi ke rincian menit perilaku. Hal ini juga mengatur pemerintahan negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara serta musuh di luar negara.

Syariah secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13). Syariat juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syariah biasanya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan dalam masyarakat Muslim, Syariah datang untuk menunjukkan Islam sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak Tuhan, maka syariah adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya dari agama sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam adalah syariah dan syariah Islam,. “(Ziauddin Sardar Desperately Seeking Paradise, London, Granta Buku, 2004, hlm. 216-217)

Advokat atau Pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan Pengacara Syariah untuk mempersatukan advokat syariah demi menumbuhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan Pengacara, juga berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan. Sedangkan tujuannya  untuk Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.selain itu Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.