ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Kamis, 24 Januari 2013

ABOUT JUSTICE

KEADILAN bukan konsep yang baku secara universal, penggunaan penasehat hukum tidak secara otomatis dalam rangka untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara. Keberadaan hukum sendiri adalah suatu alat untuk memelihara keadilan agar selalu tercipta ketentraman dalam masyarakat.

Pengacara dan tindakan hukum dibutuhkan adalah apabila seseorang diancam pidana mati; menghadapi gugatan hutang-piutang atau wansprestasi dalam perjanjian yang jumlah dan nilainya sangat ditentukan besar dan kecilnya suatu perkara.

Banyak masyarakat melahirkan persepsi tentang keadilan yang bermacam-macam, begitu pula berlaku bagi masing - masing individu dan bahkan para hakim sekalipun. Maka dari itu banyak masyarakat akhirnya kecewa karena melihat keadilan hanya dari sudut pandang dirinya sendiri. Padahal, suatu putusan hakim hanyalah jalan keluar yang maksimal dari suatu perkara, bukan berarti memberikan semua apa yang diminta, barangkali hanya sebagian, bahkan tidak sama sekali.

Para hakim hanya mendapatkan gambaran dari rekonstruksi suatu peristiwa. Jadi janganlah terlalu berharap akan terjadi suatu keajaiban dengan melakukan suatu tindakan hukum. Belum lagi kesiapan moril dan materil seperti tekanan- tekanan psikologis dalam berbagai situasi yang dialami selama proses berperkara yang dapat menjadi mimpi buruk buat kenangan. misalnya mungkin saja satu saat seseorang yang sedang berperkara untuk sementara terpaksa meninggalkan pekerjaan karena harus hadir dalam jadwal persidangan.

Dengan demikian, sangatlah bijaksana apabila para pihak yang berperkara lebih mengutamakan jalan penyelesaian secara damai diluar pengadilan. Jikapun harus diselesaikan melalui tindakan hukum melalui proses acara persidangan di pengadilan pastikan tidak ada lagi dan memang itu pilihan akhir.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran - pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.

Rabu, 23 Januari 2013

DIVORCE SERVICES

Jasa Perceraian ini melalui Pengadilan .. Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?
Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :



Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini dan lain lain


LAWYER FEES

Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang klien..

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah 

Jadi berapa tarif paling murah dan tarif mahal untuk jasa pengacara... ?

Apakah sepuluh  juta untuk JASA PENANGANAN PERKARA PERCERAIAN paling murah, bagi seorang pengacara dapat dikatakan (bantuan hukum) sepuluh juta merupakan patokan tarif murah untuk seorang pengacara dan hal ini kebanyakan dalam ruang lingkup pekerjaan yang mudah saja, tetapi tarif tersebut tidak untuk klien yang memang minim akan perekonomiannya.

Dalam profesi pengacara dibutuhkan ketelitian dengan kualitas penanganan yang tinggi yang sebagaimana seharusnya diberikan dalam menghadapi suatu perkara, dengan bekal akademisi, trik, pengalaman sehari-hari dan lain sebagainya pengacara adalah para profesional murni yang handal dan pakar pada bidang suatu hukum, suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan materi, suatu perkara yang ditangani akan lebih terpaut pada penyelesaian dan memaksimalkan jalannya perkara dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien tentunya.

Untuk itu anggaplah sepuluh tujuh juta tadi paling murah dalam mencapai tujuan untuk kepentingan klien...

Bagaimana dengan tarif mahal pengacara... ?

Kalau yang seperti ini layaknya hal anda memilih dengan sebuah pilihan yang terbaik dari yang terbaik, seorang klien memilih katagori pengacara ini menginginkan suatu hasil yang baik, sebutlah seorang pengacara terkenal, ngetop, berpengalaman dan mempunyai jam terbang yang banyak. untuk menyelesaikan suatu perkara yang di pilih klien.