ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 30 Januari 2013

PROSES PIDANA

PROSES PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN
PROSES PENAHANAN, PENGALIHAN TAHANAN DAN PENAGGUHAN PENAHANAN

Pasal 22 KUHAP :

Jenis Penahanan :

  • Penahanan Rumah Tahanan Negara
  • Penahanan Rumah
  • Penahanan Kota

Ad. 1. Penahanan dihitung sesuai dengan lamanya Tsk/Tdw. Menjalani tahanan.
Ad. 2. Penahanan Rumah dihitung 1/3 X 30 hari
Ad. 3. Penahanan Kota dihitung 1/5 X 30 hari.


Pasal 24 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berlaku selama 20 hari, apabila diperlukan dengan alasan pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang oleh penunut atas permintaan penyidik untuk selama 40 hari.
  2. Bahwa penyidik berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari penahanan sebelum masa penahanan berakhir.
  3. Setelah waktu 60 hari penyidik harus segera mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hokum, atau apabila pemeriksaan telah selesai dalam waktu paling lama 60 hari penyidik segera menyerahkan Tsk dan barang buktinya kepada penuntut umum.

Pasal 25 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum berlaku selama 20 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 hari,
  3. Bahwa Penuntut umum berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir. Bahwa setelah waktu 50 hari tersebut penuntut umum harus mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hukum atau segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

Pasal 26 KUHAP :

  1. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN oleh penuntut umum maka Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan guna kepentingan pemeriksaan untuk selama 30 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan dapat diperpanjang lagi oleh Ketua PN untuk selama 60 hari.
  3. Tidak menuntut kemungkinan bahwa Hakim mengeluarkan surat penetapan untuk mengeluarkan Tdw dari tahanan sebelum berakhir masa penahanannya, dan walaupun pemeriksaan belum selesai akan tetapi masa penahanan sudah mencapai 90 hari, maka Tdw harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :

  1. Hakim PT yang mengadili suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai atas kewenangan Ketua PT untuk waktu selama 60 hari.
  3. Bahwa tidak menutup kemungkinan Hakim PT mengeluarkan penetapan pengeluaran penahanan sebelum berakhirnya masa penahanan.
  4. Apabila dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum putus, Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP :

  1. Hakim MA yang mengadili suatu perkara dalam tingkat kasasi guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai untuk paling lama 60 hari.
  3. Tidak menutup kemungkinan Hakim MA menetapkan Tdw untuk dikeluarkan dari tahanan walaupun masa penahanan belum berakhir.
  4. Apabila jangka waktu penahanan selama 110 hari tersebut telah berakhir dan pemeriksaan belum selesai maka Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

PENGALIHAN PENAHANAN : Pasal 23 KUHAP :
  1. Penyidik atau penutut umum ataupun Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada penahanan yang lain. (Pasal 22 KUHAP)
  2. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik, penuntut umum atau dengan surat penetapan hakim yang tembusannya ditujukan kepada keluarga atau instansi yang berkepentingan.
  3. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.


Dalam hal tsk/tdw dialihkan penahanannya maka penahanan terhadap tsk/tdw tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan.


PENANGGUHAN PENAHANAN : (Pasal 31 KUHAP):

  1. Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang atau dengan jaminan orang, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan Tsk atau Tdw, yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal status tsk/tdw penahanannya ditangguhkan maka sejak saat itu status tsk/tdw tidak ditahan dalam arti bahwa penahanan terhadap tsk/tdw telah terputus atau terhenti.

Selasa, 29 Januari 2013

LAWYER PERCERAIAN

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Senin, 28 Januari 2013

JAKARTA LAWYER

Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
 Pelayanan Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.