
Pencabutan
gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan
disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan
gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas
pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan
tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat
telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari
register atas alasan pencabutan.
Pencabutan
gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak
kembali kepada keadaan semula yang megakibatkan bagi para pihak yaitu
demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya
sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah
terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam
bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa.
Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk
amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di
persidangan.