Kamis, 24 Januari 2013

ABOUT JUSTICE

KEADILAN bukan konsep yang baku secara universal, penggunaan penasehat hukum tidak secara otomatis dalam rangka untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara. Keberadaan hukum sendiri adalah suatu alat untuk memelihara keadilan agar selalu tercipta ketentraman dalam masyarakat.

Pengacara dan tindakan hukum dibutuhkan adalah apabila seseorang diancam pidana mati; menghadapi gugatan hutang-piutang atau wansprestasi dalam perjanjian yang jumlah dan nilainya sangat ditentukan besar dan kecilnya suatu perkara.

Banyak masyarakat melahirkan persepsi tentang keadilan yang bermacam-macam, begitu pula berlaku bagi masing - masing individu dan bahkan para hakim sekalipun. Maka dari itu banyak masyarakat akhirnya kecewa karena melihat keadilan hanya dari sudut pandang dirinya sendiri. Padahal, suatu putusan hakim hanyalah jalan keluar yang maksimal dari suatu perkara, bukan berarti memberikan semua apa yang diminta, barangkali hanya sebagian, bahkan tidak sama sekali.

Para hakim hanya mendapatkan gambaran dari rekonstruksi suatu peristiwa. Jadi janganlah terlalu berharap akan terjadi suatu keajaiban dengan melakukan suatu tindakan hukum. Belum lagi kesiapan moril dan materil seperti tekanan- tekanan psikologis dalam berbagai situasi yang dialami selama proses berperkara yang dapat menjadi mimpi buruk buat kenangan. misalnya mungkin saja satu saat seseorang yang sedang berperkara untuk sementara terpaksa meninggalkan pekerjaan karena harus hadir dalam jadwal persidangan.

Dengan demikian, sangatlah bijaksana apabila para pihak yang berperkara lebih mengutamakan jalan penyelesaian secara damai diluar pengadilan. Jikapun harus diselesaikan melalui tindakan hukum melalui proses acara persidangan di pengadilan pastikan tidak ada lagi dan memang itu pilihan akhir.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran - pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.