Minggu, 14 Juni 2015

KEWENANGAN PTUN DALAM UU PARPOL


Bahwa dalam kesempatan tersebut, Pembicara menyatakan akan melakukan pendekatan secara pragmatis dan casuistis dalam menyampaikan pembahasan kaitannya dengan "Sejauh Mana Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Partai Politik". Terdapat istilah yang menyatakan "Hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan belaka, sedangkan kekuasaan tanpa hukum merupakan kezholiman", kedua hal tersebut haruslah dapat saling mengisi, dan tema seminar ini yaitu "Bersihkan Hukum Dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan" tujuannya adalah untuk dapat melihat ke arah dimana hukum dapat dipergunakan untuk kepentingan politik yang baik. Pembicara selanjutnya menerima saran dari Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa janganlah kita hanya melihat kepada segi kepentingan politiknya saja, melainkan kita juga harus mengarah kepada kepentingan politik yang sama-sama kita inginkan tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan.
Selanjutnya kaitannya dengan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Pejabat Tata Usaha Negara menjadi penting? Karena Pejabat Tata Usaha Negara inilah yang dapat menentukan arah penegakan hukum menjadi lebih baik, dimana Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. Bahwa secera sederhana kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah patuh pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pembicara mengajak para peserta seminar untuk bersama-sama melakukan pengkajian apakah kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara telah dilaksanakan dalam kasus Partai Persatuan Pembangunan ("PPP"), menurut Pembicara dari segi peraturan perundang-undangan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Surat Keputusan Menkumham") hal tersebut dapat dilakukan perlawanan, dimana pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya mendasarkan Surat Keputusan Menkumham kepada ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Partai Politik yang mengatur bahwa pengesahan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari dan tidak ada alasan-alasan lain yang dikemukakan. Apabila kita mengkaji lebih dalam lagi, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Partai Politik secara tegas menyatakan bahwa "Menteri tidak dapat melakukan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk kepengurusan partai politik, apabila terjadi perselisihan partai politik", kemudian ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa perselisihan partai harus diselesaikan oleh internal partai melalui Mahkamah Partai Politik dan apabila tidak dapat diselesaikan maka harus diselesaikan oleh Pengadilan. Sebenarnya hal tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ("Dirjen AHU"), dimana Dirjen AHU telah melayangkan surat tanggal 25 September 2014 ("Surat Dirjen AHU")yang pada pokoknya menyatakan "karena adanya permohonan dari kedua belah pihak baik dari PPP kubu Suryadharma Ali maupun PPP kubu Romahurmuziy maka sikap yang diambil Dirjen AHU mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah tidak menerima kedua pengesahan tersebut karena adanya perselisihan dan meminta penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Terkait dengan hal tersebut, maka Surat Keputusan Menkumham telah bertentangan dengan Undang-Undang Partai dan terlihat adanya inkonsistensi dengan Surat Dirjen AHU.
Selanjutnya apabila Surat Keputusan Menkumham dikaji dengan beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik, dimana dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara dikenal yang Pertama adalah "asas kepastian hukum", dimana asas tersebut berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara, kaitan antara Surat Keputusan Menkumhan dengan kepatutan dapat dipersoalkan karena apakah patut dalam masa kerja 1 (satu) hari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil keputusan yang merugikan pihak lain, hal tersebut juga berkaitan dengan rasa keadilan yang diamanatkan dalam asas kepastian hukum. Kedua, "asas tertib penyelenggaraan negara", landasan asas ini adalah keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara, kaitan antara Surat Keputusan Menkumham dengan asas ini adalah dapat dipertanyakan apakah terdapat keseimbangan apabila hanya permohonan dari pihak PPP versi Romahurmuziy yang diterima pengesahannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, padahal konflik internal PPP sudah menjadi pengetahuan masyarakat luas termasuk juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan dirinya sebelum menjadi Menteri telah mengetahui dan mengikuti permasalahan internal PPP, kemudian kaitannya dengan keteraturan yang juga menjadi landasan pada asas ini, sudah seharusnya apa yang disampaikan dalam Surat Dirjen AHU menjadi bagian dari sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga, "asas keterbukaan", dimana asas ini berlandaskan padahal masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham dapat dilakukan perlawanan dengan landasan adanya sikap yang diskriminatif terhadap penerbitan Surat Keputusan Menkumham yang memihak kepada salah satu pihak. Keempat, "asas proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham, memang sudah benar bahwa hak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan suatu keputusan, akan tetapi kewajibannya yaitu untuk mengayomi para pihak dan juga membuat masalah menjadi baik harus juga muncul dengan diterbitkannya keputusan tersebut. Kelima, "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kaitannya dengan Surat Keputusan Menkumham, selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah orang yang paling mengetahui mengenai hukum dan peraturan-peraturan, akan tetapi apabila Menteri tersebut tidak mempunyai landasan yang kuat dari peraturan yang ada dan Menteri juga tidak memperlihatkan sikap profesionalitasnya maka dapat diragukan. Keenam, "asas akuntabilitas" adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat, apabila kita melihat pada komentar-komentar yang berkembang di masyarakat, para pakar hukum dan pengamat hukum secara garis besar menolak dan tidak dapat menerima Surat Keputusan Menkumham dengan berbagai macam alasaanya. Atas dasar tersebut maka terhadap Surat Keputusan Menkumham diajukan perlawanan berupa Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga nantinya akan diketahui apakah Surat Keputusan Menkumham telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik atau sebaliknya. 

Sampai dengan saat ini, sudah terdapat respon yang baik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa kaitannya dengan segala masalah Gugatan Tata Usaha Negara telah diserahkan kepengurusan kepada Dirjen AHU, walaupun hal tersebut menjadi pertanyaan kenapa tidak sejak awal sebelum Surat Keputusan Menkumham diterbitkan telah diserahkan kepengurusannya kepada Dirjen AHU, akan tetapi sampai dengan saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa yang menjadi keputusan akhir dari eksistensi Surat Keputusan Menkumham tersebut adalah menunggu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang terjadi pada saat ini adalah masih sebatas penundaan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tersebut dan apabila nantinya telah terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pembicara menghimbau bagi seluruh pihak untuk menghormati Putusan tersebut dan menyarankan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak melakukan upaya hukum Banding sebagai wujud menghormati Pengadilan dan konsekuensi terhadap Surat Keputusan Menkumham yang dibuatnya.
Selanjutnya, Pasal 8 Undang-undang Partai Politik, pada pokoknya menyatakan Menteri tidak dapat melakukan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk kepengurusan partai politik, apabila terjadi perselisihan partai politik, dengan demikian terdapat dasar yang kuat bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak melakukan pengesahan terhadap permohonan yang diajukan oleh PPP versi Romahurmuziy. Hal tersebut akan menjadi menarik apabila nantinya akan dilakukan hearing (jajak pendapat) diantara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi III DPR sehingga dapat terlihat jelas masalah yang sedang terjadi. Pembicara telah meminta kepada Komisi III DPR untuk tidak hanya mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi melainkan juga mengundang Dirjen AHU dengan tujuan untuk mendapatkan kebenaran selaras dengan asas keterbukaan, dimana masyarakat harus mendapatkan suatu informasi yang jelas sehingga masyarakat dapat melihat apa yang sebenarnya sedang terjadi. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pembelajaran bagi seluruh Pejabat Tata Usaha Negara untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi suatu permasalahan.