Senin, 15 April 2013

PENAWARAN JASA HUKUM

Penawaran system kompensasi atas jasa hukum yang terdiri dari beberapa alternative, antara lain sebagai berikut:

1.    Sistem Retainer
Klien akan membayar suatu retainer fee perbulan sejumlah yang tercantum di bawah. Retainer fee tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh perseratus). Jumlah tersebut adalah untuk membayar jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara Indonesia kepada  Klien untuk suatu waktu yang tidak melebihi 10 (sepuluh) jam setiap bulannya.

Retainer fee kami adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan. Apabila jumlah jam yang terpakai pada bulan yang bersangkutan melebihi 10 (sepuluh) jam, maka atas setiap kelebihan, klien akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan sesuai dengan tarif dimusyawarahkan pada kantor kami. Penagihan atas retainer fee dilakukan setiap bulan ditambah biaya jasa hukum tambahan (jika ada). Adapun yang termasuk pelayanan dalam jasa ini adalah sebagaimana kegiatan kami sehari-hari antara lain adalah konsultasi hukum, menghadiri rapat (Direksi/Pemegang Saham) dalam rapat RUPS apabila diperlukan, memberikan nasehat hukum dalam perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara yang diperlukan atau bila klien selaku saksi di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.


2.    Sistem Lump Sum Basis
Bahwa untuk penanganan masalah-masalah hukum suatu proyek tertentu, system pembayaran biaya jasa hukum yang akan diterapkan dengan penanganan kasus/perkara tersebut adalah system Lump Sum Basis. Besarnya jumlah biaya Lump Sum tersebut akan dihitung secara “case by case” yang akan disepakati bersama oleh para pihak dengan memperhitungkan jenis proyek/kasus atau kasus tersebut dan tenaga (man hour) atau sepakat atas jumlah tertentu dari yang harus dialokasikan untuk menyelesaikannya.

Bahwa bila ada kasus litigasi yang memerlukan penanganan di Pengadilan, maka fee yang kami ajukan sebagai berikut:
  • Nilai kasus/tagihan antara Rp. 1 Milyar s/d Rp. 5 Milyar, maka operational fee sebesar Rp. 100 juta s/d Rp. 200 juta ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tagihan tertagih sebesar 10% (sepuluh perseratus)
  • Nilai tagihan dari Rp. 6 Milyar s/d Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 200 juta s/d Rp. 300 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 5% (lima perseratus)
  • Nilai tagihan diatas Rp. 10 Milyar maka operational fee sebesar Rp. 300 juta s/d Rp. 400 juta. Ditambah success fee bila berhasil meng-collect dari jumlah tertagih sebesar 2.5% (dua koma lima perseratus)

3.    Penggantian Biaya yang Telah Dikeluarkan (Reimbursement Costs)
Kantor hukum akan menerima penggantian biaya-biaya yang dapat diganti setiap bulan meliputi biaya-biaya untuk faksimili, telepon interlokal, kawat, fotokopi, terjemahan, arsip, biaya administrasi lainnya dan biaya-biaya tambahan lain yang beralasan serta biaya transportasi, akomodasi dan makanan yang dibayarkan untuk kepentingan klien. Klien akan menyediakan tiket kelas bisnis pulang – pergi apabila dikehendaki untuk perjalanan ke dan di luar Jakarta apabila ini dianggap lebih baik dibandingkan dengan cara penggantian biaya yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Kantor Hukum (reimbursement cost).

4.    Konsultasi
Apabila klien tidak mau untuk melakukan retainer fee atau lump sum basis sebagaimana disebut diatas namun lebih menyukai konsultasi case by case, maka biaya per-konsultasi adalah sebesar Rp. 1.500.000,- per jam; konsultasi dapat dilakukan pertelepon maupun menunjuk suatu tempat yang disepakati sebagai tempat pertemuan atau dapat dilakukan di Kantor Hukum.

5.    Pajak-Pajak
Dalam hal klien melakukan pemotongan yang berdasarkan Pajak Penghasilan yang berhubungan dengan jasa-jasa yang diberikan oleh Kantor Hukum tersebut, Klien akan memberikan bukti tanda terima asli dari kantor pajak.


Hormat Kami
Pengacara Indonesia