Penanganan Oleh Mediator Bersertifikat Akreditasi Mahkamah Agung
Pelayanan jasa mediasi dalam menengahi atau penyelesaian sengketa bertujuan mencapai kompromi yang maksimal, dalam hal ini para pihak sama-sama menang atau win-win, tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Pelayanan jasa mediasi dalam menengahi atau penyelesaian sengketa bertujuan mencapai kompromi yang maksimal, dalam hal ini para pihak sama-sama menang atau win-win, tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Apabila
dibandingkan dengan pengadilan, mediasi lebih fleksibel dan efektif
biaya murah, dari pada proses pengadilan umum. dewasa ini dari semua
permasalahan banyak yang mengarah pada mediasi dan berhasil
diselesaikan. karna tidak memakan waktu yang panjang proses pertemuaan
biasanya paling lama satu atau 2 bulan sudah selesai.
Bersifat
Rahasia, fair, sesuatu yang disampaikan para pihak untuk pengajuan
pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat
tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses
pemeriksaan pengadilan, atau pers tidak terikat mengikuti preseden hukum
yang ada Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi.
Tidak perlu saling memberikan pembuktian, memberi kebebasan penuh kepada
para pihak mengajukan proposal yang diinginkan
Hubungan
kedua belah pihak selaras dengan mediasi, sejak awal sampai masa
selanjutnya, dalam menyelesaikan sengketa dan bekerjasama, sehingga
tidak dibenarkan saling bermusuhan