Kamis, 06 Agustus 2015

HUKUM STERIL DARI KEPENTINGAN POLITIK

Bahwa pengertian makro dari penegakan hukum meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses litigasi atau pemeriksaan di pengadilan dan khusus dalam perkara pidana adalah proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari pembentukan undang-undang tidak ada yang steril, setiap pembentukan undang-undang ada muatan kepentingan-kepentingan dari kelompok politik-politik. Jika kembali kepada judul Seminar, dimana dikatakan bahwa penegakan hukum yang steril dari kepentingan politik, pertanyaan yang mendasar adalah kepentingan dari politik yang mana?. Sebagai penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim yang mereka kerjakan sehari-hari adalah produk politik karena hukum merupakan kebijakan politik kolektif yang dibuat oleh lembaga politik baik legislatif maupun eksekutif.
Mungkin yang dimaksud dengan kepentingan politik dari hukum itu sendiri atau hukum harus steril dari kepentingan penguasa. Pada dewasa ini, bukan hanya penguasa saja yang punya kepentingan, tapi pelaku usaha juga memiliki kepentingan, misalnya untuk menentukan petinggi penegak hukum saja memakan waktu yang lama, ada tarik menarik kepentingan. Hukum juga digunakan untuk mematikan lawan politik melainkan juga lawan bisnis.
Istilah steril merupakan istilah dalam bidang kesehatan diaman menurut kamus bahasa Indonesia adalah kondisi yang bersih dari kotoran/kuman, sedangkan dalam bidang hukum kondisi steril memiliki kata sendiri yaitu 'independen' sebagaimana dapat kita temukan istilah tersebut di undang-undang.
Tugas dan wewenang lembaga-lembaga hukum telah disterilkan oleh Undang-Undang, seperti Pasal 3 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan;
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan "kemandirian peradilan" adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis."
Selain itu, Pasal 2 Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juga menjamin independensi Mahkamah Agung bahwa Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mengenai independensi Kejaksaan telah dijamin oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Penjelasan pasal 37 Perubahan Undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa independensi tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Sedangkan mengenai independensi Kepolisian diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sebagaimana penjelasan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Independensi KPK dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya juga telah diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam Penjelasan Pasal 3 ketentuan tersebut yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Masalahnya adalah ada pada lembaga kepolisian dan kejaksaan yang mana pimpinannya diajukan dan diangkat oleh Presiden, walaupun pemilihan Kapolri harus meminta persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun itu hanya formalitas, karena jika yang disodorkan oleh menteri hanya 1 (satu) calon saja maka DPR RI harus memilih calon satu-satunya tersebut. Disatu sisi harus melaksanakan kewenangannya secara independen namun disisi lain pimpinan Kepolisian dan kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Banyak orang berpendapat jika seorang yang berintegritas harusnya mengeyampingkan hal tersebut dengan bekerja apa adanya secara profesional, namun di Indonesia masyarakatnya masih memiliki rasa "tidak enak".
Namun, mengenai siapa yang mengangkat dan memberhentikan tidak menjadi masalah sepanjang dalam hal Presiden mengintervensi hukum harus sesuai dengan konstitusional. Seperti pengalaman pribadi Narasumber ketika ada instruksi dari Soeharto untuk menangkap Amin Rais, yang pada saat itu ditolak karena tidak ada bukti yang kuat. Oleh karena itu, tidak mudah menjadi penegak hukum apalagi sebagai bawahan. Iklim politik yang saat ini berkembang di suatu negara sadar atau tidak nampaknya mempengaruhi eksistensi penegakan hukum di negara tersebut tanpa kecuali tentunya Indonesia. Banyak pihak yang berupaya untuk menjadikan hukum sebagai alat penunjang kepentingannya di segala bidang terutama bidang politik atau bisnis. Fenomena ini dapat terlihat kasat mata dan dapat ditemui di setiap pergantian rezim. Tindakan tersebut dapat dipandang sah-sah saja sepanjang bermuara kepada murni penegakan hukum, bukan untuk menjatuhkan lawan politik atau bisnisnya, sebaliknya jika tindakan penegak hukum tersebut di luar konteks dimaksud, maka jelas akan mengundang reaksi masyarakat untuk bersifat apatis dan skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, karena memandang hukum sudah tidak dapat lagi mengakomodir kepentingan hukum itu sendiri, melainkan hanya sebagai alat kekuasaan para elit politik maupun kalangan tertentu.
Dengan demikian lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, harus mampu mempertahankan martabat hukum dengan mengambil sikap tegas, objektif serta berani menepis semua tekanan yang berupaya mengintervensi fungsi, tugas dan wewenangnya demi kepentingannya masing-masing. Apalagi independensi para lembaga penegak hukum tersebut telah dijamin oleh undang-undang.
Untuk itu, apa yang dilakukan penegak hukum ada kepentingan politik yaitu politik hukum legislatif dan politik hukum eksekutif. Jika penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik atau kepentingan bisnis ada sanksi namun tidak pernah diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP sampai Pasal 424 KUHP dimana seorang penegak hukum yang terbukti merekayasa sebuah kasus diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.
Banyak penegak hukum yang lupa dan menganggap remeh asas presumption of innocence, dimana saat ini seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saja sudah diumumkan, hal tersebut jelas-jelas melanggar asas tersebut, apalagi orang tersebut belum tentu mejadi tersangka. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, terdapat aturan yang membatasi bahwa tidak semua perkara pidana itu diumumkan ke masyarakat apalagi orang tersebut belum tersangka apalagi belum menjadi terpidana, dan jika aturan tersebut dilanggar maka ancamannya adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun.