Jumat, 27 September 2013

ADVOKAT SYARIAH

Pengembangan dan karakteristik syariah mensistematisasikan semua tindakan manusia  Syariah adalah sistem hukum yang rumit yang berasal dari sumber teks-teks Islam Al-Qur’an dan hadits (tradisi rekaman kata-kata dan perbuatan Nabi Muhammad) melalui interpretasi, komentar dan hukum kasus. dalam konteks di mana umat Islam memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian tidak memiliki bimbingan untuk muslim yang tinggal sebagai minoritas di bawah non-Muslim.  Syariah mencoba untuk menjelaskan secara detail semua tindakan manusia mungkin, membagi mereka ke dalam diizinkan (halal) dan dilarang (haram). Ini membagi mereka ke dalam berbagai tingkat baik atau jahat seperti wajib, dianjurkan, netral, keberatan atau dilarang. Ini adalah ringkasan luas aturan, mengatur secara rinci segala hal kehidupan kebaktian, ibadah, kemurnian ritual, perkawinan dan warisan, tindak pidana, perdagangan dan perilaku pribadi ke rincian menit perilaku. Hal ini juga mengatur pemerintahan negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara serta musuh di luar negara.

Syariah secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13). Syariat juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syariah biasanya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan dalam masyarakat Muslim, Syariah datang untuk menunjukkan Islam sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak Tuhan, maka syariah adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya dari agama sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam adalah syariah dan syariah Islam,. “(Ziauddin Sardar Desperately Seeking Paradise, London, Granta Buku, 2004, hlm. 216-217)

Advokat atau Pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maksud dan Tujuan Pengacara Syariah untuk mempersatukan advokat syariah demi menumbuhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan Pengacara, juga berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan. Sedangkan tujuannya  untuk Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.selain itu Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.