Pengembangan dan karakteristik syariah mensistematisasikan semua
tindakan manusia Syariah adalah sistem hukum yang rumit yang berasal
dari sumber teks-teks Islam Al-Qur’an dan hadits (tradisi rekaman
kata-kata dan perbuatan Nabi Muhammad) melalui interpretasi, komentar
dan hukum kasus. dalam konteks di mana umat Islam memegang kekuasaan
politik, dan dengan demikian tidak memiliki bimbingan untuk muslim yang
tinggal sebagai minoritas di bawah non-Muslim. Syariah mencoba untuk
menjelaskan secara detail semua tindakan manusia mungkin, membagi mereka
ke dalam diizinkan (halal) dan dilarang (haram). Ini membagi mereka ke
dalam berbagai tingkat baik atau jahat seperti wajib, dianjurkan,
netral, keberatan atau dilarang. Ini adalah ringkasan luas aturan,
mengatur secara rinci segala hal kehidupan kebaktian, ibadah, kemurnian
ritual, perkawinan dan warisan, tindak pidana, perdagangan dan perilaku
pribadi ke rincian menit perilaku. Hal ini juga mengatur pemerintahan
negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara serta musuh
di luar negara.
Syariah
secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air.
(Lisan Al-Arab, 8/175). Secara bahasa, kata syariat juga digunakan
untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan
untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah,
adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun
hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan,
hlm. 13). Syariat juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan
ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan
menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan
dunia ini.
Syariah
biasanya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, bahwa Islam diungkapkan
dalam masyarakat Muslim, Syariah datang untuk menunjukkan Islam
sebenarnya. Jika Islam adalah tunduk kepada Kehendak Tuhan, maka syariah
adalah jalan yang tunduk diundangkan, peta rute sebenarnya dari agama
sebagai suatu cara hidup. Karena itu, bagi banyak Muslim, Islam adalah
syariah dan syariah Islam,. “(Ziauddin Sardar Desperately Seeking
Paradise, London, Granta Buku, 2004, hlm. 216-217)
Advokat
atau Pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah
satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk
memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum,
keadilan, dan kebenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan
hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maksud
dan Tujuan Pengacara Syariah untuk mempersatukan advokat syariah demi
menumbuhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan Pengacara,
juga berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan
budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam
rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.
Sedangkan tujuannya untuk Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan
hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi
hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945.selain itu Turut berusaha mewujudkan masyarakat
yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional.