
Penawaran system kompensasi atas jasa hukum yang terdiri dari beberapa alternative, antara lain sebagai berikut:
1. Sistem Retainer
Klien akan membayar suatu retainer fee perbulan sejumlah yang tercantum di bawah. Retainer fee tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh perseratus). Jumlah tersebut adalah untuk membayar jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara Indonesia kepada Klien untuk suatu waktu yang tidak melebihi 10 (sepuluh) jam...