ADVOKAT INDONESIA

12

Senin, 15 April 2013

PENAWARAN JASA HUKUM

Penawaran system kompensasi atas jasa hukum yang terdiri dari beberapa alternative, antara lain sebagai berikut: 1.    Sistem Retainer Klien akan membayar suatu retainer fee perbulan sejumlah yang tercantum di bawah. Retainer fee tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh perseratus). Jumlah tersebut adalah untuk membayar jasa-jasa yang diberikan oleh Pengacara Indonesia kepada  Klien untuk suatu waktu yang tidak melebihi 10 (sepuluh) jam...

Kamis, 11 April 2013

TARIF PENGACARA MURAH

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah  Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang...

Page 1 of 1312345Next
46966