ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 21 Mei 2014

CRIMINAL LAW REFORM

Makna Criminal Law Reform
  • Dekolonialisasi: menggantikan KUHP kolonial (Wetboek van Strafrecht) warisan zaman kolonial Belanda dengan KUHP Nasional.
  • Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht) yang  memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.
  • Konsolidasi: menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dikembalikan kepada kendali asas-asas umum kodifikasi (KUHP).
  • Harmonisasi: penyesuaian KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.
  • Demokratisasi: menjaga keseimbangan antara moralitas individual, moralitas sosial, dan moralitas institusional.

Beberapa Hal Baru Dalam RUU KUHP
  • Diakuinya eksistensi "hukum yang hidup di masyarakat" (the living law) dalam Pasal 2 jo. Pasal 756
  • Restorative Justice (Pasal 2, Pasal 12, Pasal 54, dan Pasal 55), mediasi (Pasal 145 huruf d), dan diversi terhadap anak (Pasal 113 s.d. Pasal 131 dan RUU SPPA)
  • keseimbangan antara pidana (punishment) dengan tindakan (treatment/measures) dan dimungkinkannya sanksi gabungan antara pidana dan tindakan (double track system);
  • Pidana mati merupakan pidana pokok yang selalu diancamkan secara alternatif dan bersifat ultimum remedium (Pasal 66 jo. Pasal 87 s.d. Pasal 90);
  • penggunaan pidana penjara secara selektif dan limitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity) (Pasal 69 sd. Pasal 75):
  • Adanya kategorisasi ancaman pidana denda yang akan berlaku bagi KUHP dan UU Pidana di luar KUHP. Denda juga dapat dibayar secara dicicil (Pasal 80 jo Pasal 82);
  • Adanya jenis-jenis pidana modern, a.l. pidana kerja sosial (Pasal 65 jo. Pasal 86) dan pidana pengawasan (Pasal 77 sd Pasal 79).

Kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia
  • "Kumpul kebo"/zina (Pasal 483 s.d. Pasal 485);
  • Penawaran membantu kejahatan dg santet (Pasal 293);
  • Pornografi (Pasal 468 s.d. Pasal 479);
  • Kriminalisasi terhadap ideologi yang membahayakan Pancasila (Pasal 212 s.d. Pasal 214);
  • Tindak Pidana terhadap agama & kehidupan beragama (Pasal 341 s.d. Pasal 348);
  • Tindak Pidana terhadap penyelenggaraan/proses peradilan (Pasal 326 s.d. Pasal 340);

Implikasi-Implikasi Yuridis (tercantum dalam Ketentuan Peralihan)
  • KUHP baru akan berlaku 2 tahun sejak diundangkan (dalam rangka sosialisasi/pemahaman)
  • Setelah berlaku diberikan masa transisi 3 tahun untuk adaptasi/penyesuaian, termasuk penyiapan perangkat lunak dan keras (sarana dan prasarana)
  • RUU KUHP merupakan sistem kodifikasi dan unifikasi hukum pidana nasional, sehingga:
    • Buku I RUU KUHP (Ketentuan Umum) berlaku juga bagi undang-undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
    • Undang-undang di luar RUU KUHP dinyatakan tetap berlaku, sepanjang materinya tidak diatur dalam RUU KUHP

Fair & Adversarial System Dalam RUU KUHAP
*Pasal 4 RUU + penjelasan
Hukum Acara Pidana dalam RUU ini merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial yang dilaksanakan secara:
  • wajar (setiap orang yang melakukan tindak pidana & dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama); dan
  • para pihak berlawanan secara seimbang (terjaminnya keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum, dan/atau tersangka atau terdakwa dalam proses  peradilan pidana).
Revitalisasi Hubungan Antara Penyidik & Penuntut Umum
*Pasal 13 RUU + penjelasan
  • Untuk menghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara antara Penyidik & Penuntut Umum.
  • Dalam RUU ini diatur bahwa Penuntut Umum sudah harus memberikan petunjuk pada saat penyidikan dimulai, bukan ketika berkas perkara sudah selesai disusun oleh Penyidik (dapat secara lisan, via telepon, SMS, e-mail).
Asosiasi Advokat Indonesia

Senin, 17 Februari 2014

PEMBERANTASAN KORUPSI

Penanganan kasus korupsi termasuk pencucian uang oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, selama periode 2004 s/d 2012 telah diselesaikan sebanyak 11.973 perkara di tingkat penuntutan, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp.13.300.805.850.426,-, US$ 18,574,642.69, Baht 3.835.192 di luar aset-aset berupa tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya. Belum lagi yang berhasil diselesaikan pada tahun 2013 karena KPK akhir-akhir ini semakin menunjukkan gregetnya di dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Banyak tokoh nasional yang menjadi penyelenggara negara dan juga penegak hukum serta pejabat yang duduk di pusat kekuasaan diseret ke Pengadilan. KPK terus merangkak memberantas korupsi, jelas gebrakannya cukup mengguncangkan penegakan hukum di negara ini. Hal itu terjadi karena tidak sedikit penyelenggara negara yang berkiprah di eksekutif, legislatif dan yudikatif yang selama ini sulit disentuh hukum, berhasil dikandangkan oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan termasuk pengusaha kondang di negeri ini, sehingga nilai jual jurnalistiknya tinggi. Jadi jangan heran kalau tahap-tahap proses penyidikan dan persidangannya selalu diberitakan media cetak dan elektronik. Lebih-lebih dengan diterapkannya juga Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk melengkapi Predicate Crime, sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak lagi hanya sekedar upaya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memiskinkan para pelaku korupsi agar lebih berdaya dan berhasil guna di dalam memberikan deterrent dan prevention effect dengan menggunakan metode follow the money. 

Namun demikian perlu juga diperhatikan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari bunyi pasal 28G perlindungan atas hak kebendaan merupakan hak konstitusi. Oleh karena itu dalam melakukan pola "memiskinkan koruptor" perlu mencermati hak konstitusi ini agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar dan bertentangan dengan hak atas benda yang diatur dalam konstitusi. Serta melanggar hukum dengan mengesampingkan azas-azas hukum yang universal. 

Langkah-langkah yang demikian itu ternyata dapat diapresiasi oleh masyarakat dan ekspektasi masyarakat makin menggelayuti pundak KPK, seiring dengan dewasa ini korupsi yang semakin ramai. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK serta institusi penegak hukum lain tersebut akan sepenuhnya didukung oleh segenap komponen bangsa, asal tetap berada di koridor hukum. Seyogianya pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah cukup banyak menangani perkara tindak pidana korupsi secara kuantitatif dibandingkan KPK, tetapi pemberitaannya tidak sehiruk pikuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK yang sebagian besar diperoleh melalui operasi tertangkap tangan yang begitu fantastis. 

Walaupun demikian, tetapi perlu diingat jangan karena ingin segarang KPK di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, membuat fokus perhatian terhadap tindak pidana lainnya terkait keamanan, lingkungan dan financial seperti terorisme, narkotika, trafficking, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pembalakan liar / illegal loging, pencurian ikan/ illegal fishing, korupsi, pencucian uang, perbankan dan tindak pidana lainnya yang sangat meresahkan masyarakat diabaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Justru tindak pidana ini tidak kalah pentingnya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri, Menurut Tranparency International ada beberapa hal yang menjadi indikator adalah:
    1. Alat ukur korupsi yaitu meliputi Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Pemberian Suap, Barometer Korupsi Global , Konvensi Anti Suap OECD serta Pengawasan Korupsi
    2. AIat ukur transparansi yaitu meliputi Indeks Kerahasiaan Finansial serta Indeks Keterbukaan Anggaran;
    3. Indikitator Ketatapemerintahan dan pembangunan yang meliputi Indeks Kompetitif Global, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kebebasan Pers, Independensi Peradilan, Negara Hukum, serta Kebebasan bersuara dan Akuntabilitas.
Dari ketiga indikator di atas pendekatan penegakan hukum yang represif hanya memberikan kontribusi beberapa bagian saja untuk dapat ditingkatkannya indeks persepsi anti korupsi. Secara sederhana ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu pemberantasan korupsi, transparansi dan tata pemerintahan yang baik. 

Sebagai suatu pendekatan, perlu diperhatikan di Indonesia adalah pendekatan melalui tindakan represif dalam penegakan hukum, sehingga dipandang hukum (pidana) adalah sebagai suatu pembalasan (retributive justice), padahal untuk tercapainya pemberantasan korupsi, transparansi dan tata pemerintahan yang baik perlu dipertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam keadilan restoratif hukum bukanlah semata-mata menjadi alat balas dendam tapi untuk memulihkan keadilan itu sendiri.

Tampaknya penegakan hukum melalui tindakan represif dalam pemberantasan korupsi belum bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi dan indeks kompetetif global Indonesia. Oleh karena itu pasca pemilu 2014 yang perlu agar diupayakan adalah:
    1. Menata kembali sistem hukum di berbagai produk legislasi yang belakangan ini menimbulkan berbagai polemik karena dipandang tidak mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
    2. Membangun Institusi penegak hukum yang independen dan tidak diskriminatif.
    3. Memberdayakan fungsi pengawasan legislatif dengan menempatkan anggota komisi 3 yang bersih dan tidak terkontaminasi dengan suap/korupsi, sehingga dapat menyandera mereka untuk mengemukakan pandangan atau pendapatnya.
    4. Mengsinkronisasikan berbagai penafsiran dengan mengeluarkan secondary rule of obligation (peraturan di bawah undang-undang) terhadap berbagai primary rule of obligation (undang-undang) yang belum mengandung kepastian hukum serta keadilan.
    5. Mendorong lembaga yudikatif sebagai muara terakhir pencari keadilan (the last corner stone) berani menjatuhkan putusan yang murni hukum tanpa rasa takut dengan berbagai tekanan.

Sumber Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Prof. Dr. Marwan Effendy, SH., MH.

Minggu, 26 Januari 2014

PENCABUTAN GUGATAN

Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan dilakukan pada saat pemeriksaan perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat.

Pencabutan gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Pencabutan gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak kembali kepada keadaan semula  yang megakibatkan bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.