Berperkara
merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan
"MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan
seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat
dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah
pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan
gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur
beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas
perkara yang belum diperiksa mutlak menjadi hak penggugat dan tidak
memerlukan persetujuan dari tergugat, tetapi apabila pencabutan gugatan
dilakukan pada saat pemeriksaan
perkara sudah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapatkan
persetujuan dari tergugat.
Pencabutan
gugatan dilakukan dengan surat pencabutan gugatan yang ditujukan dan
disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah menerima surat pencabutan
gugatan, Ketua Pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas
pencabutan. Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan
tersebut. Dengan demikian, sengketa diantara penggugat dan tergugat
telah selesai dan Majelis Hakim memerintahkan pencoretan perkara dari
register atas alasan pencabutan.
Pencabutan
gugatan bersifat final diantara penggugat yang bersengketa, para pihak
kembali kepada keadaan semula yang megakibatkan bagi para pihak yaitu
demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya
sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah
terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam
bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa.
Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk
amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di
persidangan.