ADVOKAT INDONESIA

12

Minggu, 26 Januari 2014

PENCABUTAN GUGATAN

Berperkara merupakan simbolis pertikaian lazimnya ibarat pepatah lama mengatakan "MENANG" jadi arang "KALAH" jadi abu seperti halnya dapat digambarkan seperti itu Dalam hal pencabutan perkara di Pengadilan dapat dimungkinkan dan bisa saja, adapun yang berhak mencabut perkara adalah pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan atau penggugat, pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv. Pasal 272 Rv mengatur beberapa hal mengenai pencabutan gugatan, pencabutan gugatan atas perkara...

Page 1 of 1312345Next
46966