
Penanganan
kasus korupsi termasuk pencucian uang oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan
KPK, selama periode 2004 s/d 2012 telah diselesaikan sebanyak 11.973
perkara di tingkat penuntutan, dengan kerugian negara yang berhasil
diselamatkan Rp.13.300.805.850.426,-, US$ 18,574,642.69, Baht 3.835.192
di luar aset-aset berupa tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya.
Belum lagi yang berhasil diselesaikan pada tahun 2013 karena KPK
akhir-akhir ini semakin menunjukkan gregetnya di dalam penanganan...