
Bahwa pengertian makro dari penegakan
hukum meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses
litigasi atau pemeriksaan di pengadilan dan khusus dalam perkara pidana
adalah proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan
putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari pembentukan undang-undang tidak ada
yang steril, setiap pembentukan undang-undang ada muatan
kepentingan-kepentingan...