ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Senin, 18 Mei 2015

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA MASA DEPAN
Mencari kebenaran materiel, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang dan warganegara, menyeimbangkan hak-hak para pihak, orang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk delik yang sama harus diadili sesuai dengan ketentuan yang sama, mempertahankan sistem konstitusional Republik Indonesia terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian dan keamanan kemanusiaan dan mencegah kejahatan.

(the aim of future Criminal Procedure Code is the pursue of objective truth, the protection of the rights and freedom of man and citizen, preserves a balance between the rights of the parties, persons in similar situation and procecuted for the same offences should be judged according to the same rules, the maintenance of constitutional system of the Republic of Indonesia against criminal encroachment, the maintenance of peace and security of mankind and the prevention of crimes).

HAL-HAL BARU DALAM RANCANGAN KUHAP
Merumuskan dan mempertegas asas legalitas
Ada perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana materiel dan hukum acara pidana.

Asas legalitas dalam hukum pidana materiel tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Rancangan KUHP. Istilah yang dipakai ialah "perundang-undangan pidana" (wettelijk strafbepaling), termasuk undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Jadi, Perda dapat memuat rumusan delik dan ancaman pidana, walapun pidananya ringan.

Dalam hukum acara pidana istilah yang dipakai ialah "undang-undang" (wet). Jadi, tidak boleh orang ditangkap, ditahan, dituntut dst. berdasarkan PP atau PERDA. Hukum pidana materiel boleh besifat lokal tetapi acara pidana harus bersifat nasional.
Asas legalitas dalam KUHAP sekarang (1981) dirumuskan dalam Pasal 3 KUHAP yang berbunyi : "Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Ada kekeliruan dalam perumusannya, karena dipakai istilah peradilan padahal ada peradilan perdata, TUN, dan agama. Mestinya dipakai istilah acara pidana. Ada perbedaan antara peradilan pidana dan acara pidana. Menurut Joan Miller, criminal justice system mulai dari perencanaan undang-undang pidana sampai pemasyarakatan. Sedangkan hukum acara pidana mulai penyidikan sampai eksekusi. Hukum acara pidana tidak meliputi system pemasyarakatan, sedangkan peradilan pidana meliputi pula pemasyarakatan.

Kekeliruan kedua ada kata-kata "undang-undang ini" sedangkan ada ketentuan acara pidana di luar KUHAP, seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang KPK, dst.

Tepat rumusan asas legalitas dalam Strafvordering (KUHAP) Nederland, yang berbunyi :
"Strafvordering heeft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien". (Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang diatur undang-undang). Begitu pula rumusan asas legalitas dalam KUHAP RRC : "public security organ, people procuratorate, people judge should strictly observe this law and other relevant law.
("Badan Sekuriti Publik, jaksa rakyat, hakim rakyat harus secara ketat memperhatikan undang-undang ini dan undang-undang lain yang relevant"). Oleh karena dipakai istilah "undang-undang ini" maka dilanjutkan dengan "undang-undang lain yang relevan.".