TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA MASA DEPAN
Mencari kebenaran materiel, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang
dan warganegara, menyeimbangkan hak-hak para pihak, orang dalam keadaan
yang sama dan dituntut untuk delik yang sama harus diadili sesuai dengan
ketentuan yang sama, mempertahankan sistem konstitusional Republik
Indonesia terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian dan
keamanan kemanusiaan dan mencegah kejahatan.
(the aim of future Criminal Procedure Code is the pursue of objective truth, the
protection of the rights and freedom of man and citizen, preserves a
balance between the rights of the parties, persons in similar situation
and procecuted for the same offences should be judged according to the
same rules, the maintenance of constitutional system of the Republic of
Indonesia against criminal encroachment, the maintenance of peace and
security of mankind and the prevention of crimes).
HAL-HAL BARU DALAM RANCANGAN KUHAP
Merumuskan dan mempertegas asas legalitas
Ada perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana materiel dan hukum acara pidana.
Asas legalitas dalam hukum pidana materiel tercantum dalam Pasal 1
ayat (1) KUHP dan Rancangan KUHP. Istilah yang dipakai ialah
"perundang-undangan pidana" (wettelijk strafbepaling), termasuk
undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Jadi, Perda
dapat memuat rumusan delik dan ancaman pidana, walapun pidananya ringan.
Dalam hukum acara pidana istilah yang dipakai ialah "undang-undang"
(wet). Jadi, tidak boleh orang ditangkap, ditahan, dituntut dst.
berdasarkan PP atau PERDA. Hukum pidana materiel boleh besifat lokal
tetapi acara pidana harus bersifat nasional.
Asas legalitas dalam KUHAP sekarang (1981) dirumuskan dalam Pasal 3 KUHAP yang berbunyi : "Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." Ada kekeliruan dalam perumusannya, karena dipakai istilah peradilan
padahal ada peradilan perdata, TUN, dan agama. Mestinya dipakai istilah
acara pidana. Ada perbedaan antara peradilan pidana dan acara pidana.
Menurut Joan Miller, criminal justice system mulai dari
perencanaan undang-undang pidana sampai pemasyarakatan. Sedangkan hukum
acara pidana mulai penyidikan sampai eksekusi. Hukum acara pidana tidak
meliputi system pemasyarakatan, sedangkan peradilan pidana meliputi pula
pemasyarakatan.
Kekeliruan kedua ada kata-kata "undang-undang ini"
sedangkan ada ketentuan acara pidana di luar KUHAP, seperti
Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang KPK,
dst.
Tepat rumusan asas legalitas dalam Strafvordering (KUHAP) Nederland, yang berbunyi :
"Strafvordering heeft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien".
(Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang diatur undang-undang).
Begitu pula rumusan asas legalitas dalam KUHAP RRC : "public security
organ, people procuratorate, people judge should strictly observe this
law and other relevant law.
("Badan Sekuriti Publik, jaksa rakyat, hakim rakyat harus secara
ketat memperhatikan undang-undang ini dan undang-undang lain yang
relevant"). Oleh karena dipakai istilah "undang-undang ini" maka
dilanjutkan dengan "undang-undang lain yang relevan.".