ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 06 Januari 2016

NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM PRAKTEK POLITIK

Terdapat 5 (lima) pembahasan yang disampaikan oleh Pembicara dalam Seminar ini yaitu yang Pertama kaitannya dengan watak hukum Pancasila, Kedua kaitannya dengan demokrasi yang berkeadaban, Ketiga kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik, Keempat kaitanya dengan praktik hukum dan politik yang berlangsung pada saat ini, dan yang Kelima kaitannya dengan solusi atas permasalahan tersebut di atas.
Pembahasan Pertama, Pembicara menyampaikan kaitannya dengan apa yang menjadi kriteria dan ukuran dari watak hukum Pancasila itu sendiri. Sebagaimana yang telah Pembicara rumuskan bersama-sama dengan kurang lebih 60 (enam puluh) Ahli pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2014 – 2019 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat 7 (tujuh) kriteria dan ukuran yang menjadi watak hukum Pancasila yaitu yang Pertama hukum yang disejahterakan, Kedua hukum harus dapat mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, Ketiga hukum harus dapat melindungi hak asasi manusia, Keempat hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, Kelima hukum harus dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa, Keenam hukum yang dapat melindungi Negera Kesatuan Republik Indonesia, Ketujuh hukum yang dapat mendorong terciptanya perdamaian di dunia.
Selanjutnya pembahasan Kedua, Pembicara membahas kaitanya dengan kriteria dan ukuran dari hukum yang dapat mendorong demokrasi yang berkeadaban, menurut Pembicara apabila kita semua mengacu pada Pancasila maka makna dari kalimat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan" adalah demokrasi kerakyatan, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah demokrasi kerakyatan yang seperti apa? Demokrasi kerakyatan adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maksud hikmat disini adalah hikmat yang dimaksud dalam sila pertama Pancasila, kemudian maksud kebijaksanaan adalah kebijaksanaan yang dijalankan oleh negarawan, maksud permusyawaratan / perwakilan adalah dilalui oleh proses musyawarah yang dilakukan lembaga perwakilan itulah nilai-nilai yang akan dibangun oleh demokrasi Negara kita, akan tetapi hal tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan apabila dikaitkan dengan prilaku politik yang terjadi pada saat ini, tetap saja hal tersebut bukan merupakan suatu halangan dan kita tetap harus mendorong agar demokrasi negara kita tetap mengacu pada apa yang dikehendakai oleh sila ke-4 Pancasila.
Pembahasan Ketiga, Pembicara menyampaikan pembahasan kaitannya dengan keterkaitan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik. Sebagaimana diketahui menurut Pembicara terdapat 3 (tiga) teori kepentingan politik yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, Pertama adalah kepentingan politik dalam rangka memperoleh dan menggunakan kekuasaan, Kedua adalah cara mengambil keputusan politik, Ketiga adalah cara mencapai tujuan politik. Apabila dikaitkan dengan judul Seminar kali ini yaitu "Bersihkan Hukum dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan", maka kita perlu membedakan terlebih dahulu kepentingan politik yang seperti apa yang harus dibersihkan? Dari hasil diskusi antara Pembicara dengan Bapak Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., mengenai hal tersebut di atas, maka kepentingan politik yang harus dibersihkan adalah kepentingan politik kekuasaan yang disalahgunakan kewenangannya, kemudian kepentingan politik yang pada dasarnya melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, selanjutnya kepentingan politik yang mengesampingkan logika rakyat dan kepentingan politik yang semata-mata pragmatis digunakan hanya untuk mendapatkan kekuasaan. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan hukum adalah melekatkan nilai-nilai hukum pada suatu akibat hukum yang terjadi karena adanya peristiwa hukum, apabila kita mencoba untuk memadukan atau mengkombinasikan serta mengawinkan antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik itu sangatlah baik sebenarnya, ketika kepentingan politik itu adalah kepentingan politik yang rasional, maksud dari kepentingan politik yang rasional adalah bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apabila kita berbicara tentang hukum dan politik maka keduanya tidak dapat dipisahkan, satu sama lain tidak dapat steril baik dari kepentingan hukum maupun kepentingan politik ketika kepentingan politik yang digunakan adalah kepentingan politik rasional. Sehingga apabila pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang menggunakan kepentingan politik yang menyalahgunakan kekuasaan maka akan terdapat permasalahan yang timbul. Negara Kesatuan Republik Indonesia membutuhkan hukum yang bernilai, bernorma, wajar, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah hukum yang berkeadaban.
Selanjutnya Pembicara melakukan pembahasan kaitannya dengan potret hukum dan politik yang terjadi pada saat ini, menurut Pembicara terdapat 2 (dua) hal yang perlu digarisbawahi antara lain Pertama adalah adanya jurang diantara logika/perilaku masayarakat dengan logika/perilaku politik, sehingga Pembicara beranggapan bahwa bisa saja hukum yang dibangun oleh para politikus adalah hukum untuk kepentingan para pembuat undang-undang itu sendiri. Pada saat ini permasalahan yang terjadi adalah banyak Lembaga Swadaya Masyarakat yang membuat pernyataan bahwa para Partai Politik dan para Politikus sedang autis/narsis dan keasyikan sendiri dalam membangun hukum di Indonesia tanpa melihat kepentingan masayarakatnya. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Pembicara, bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh para Politikus yang seperti itu sejalan dengan kebutuhan dari para masyarakatnya, dimana dalam pembuatan pasal dikaitkan dengan harga pasaran pasal tersebut, apabila terjadi seperti ini maka akan membahayakan pelaksanaan hukum dan politik di Indonesia. Selanjutnya yang Kedua, seolah-olah pada saat ini hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik untuk kepentingan jangka pendek, perbuatan politik yang pragmatis, perbuatan politik yang tujuannya mendapatkan kekuasaan. Apabila Pembicara membaca makalah dari Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., makalah tersebut mengangkat hal kaitannya dengan seolah-olah hukum menjadi dasar pembenar (justifikasi) dari perbuatan politik, dari makalah tersebut Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., juga mulai membahas dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang timbul di balik hal tersebut yaitu tidak cukup suatu perbuatan politik/pemerintahan dianggap sah berdasarkan hukum akan tetapi diperlukan adanya legitimasi, etika, moral, asas-asas pemerintahan yang baik. Hal tersebut tidak bisa dilupakan dalam keabsahan perbuatan pemerintahan, karena berkaitan dengan konsep peradilan PTUN yang mengharuskan Beschikking (Putusan Tata Usaha Negara) tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang melainkan juga mengharuskan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Pembicara menyatakan bahwa membebaskan hukum dari penyalahgunaan kewenangan adalah salah satu cara untuk menghilangkan potret buruk hukum dan politik yang terjadi di Indonesia. Cara yang lain, menurut Pembicara adalah dengan membangun budaya Politik Partisipan dimana setiap masyarakat terlibat dalam politik dan pembentukan hukum ditambah dengan membangun budaya hukum yang rasional.