Rabu, 06 Maret 2013

KANTOR HUKUM


Law Office atau disebut dengan kantor hukum atau kantor pengacara dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu firma hukum, proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi dengan berbagai karakteristik dan banyak orang yang tergabung didalamnya berlatar belakang akademisi maupun praktisi hukum memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien. 

Kantor Pengacara sebuah kantor yang hanya sebagai tempat singgah maupun prihal keberadaan untuk surat menyurat sedangkan lainya berperan sebagai ramah tamah antara pengacara dan klien, kebanyakan dari kami dapat melakukannya diluar kantor hanya untuk berbincang mengenai permasalahan hukum atau bekerja melakukan sosialisasi dengan instansi terkait serta maju ke ranah Persidangan di Pengadilan. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.


Kegiatan kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:


  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.

  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).

  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.

  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.

  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.

  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.

  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.