20.17
PENGACARA INDONESIA
Law Office atau disebut dengan kantor hukum atau kantor pengacara dalam pelayanan jasa hukum para pengacara indonesia yang
bergabung dalam suatu firma hukum, proses rekrutment secara
khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi dengan berbagai karakteristik dan banyak orang yang tergabung didalamnya berlatar belakang akademisi maupun praktisi hukum memegang teguh
kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana
seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan
penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang
diinginkan oleh para klien.
Kantor Pengacara sebuah kantor yang hanya sebagai tempat singgah maupun prihal keberadaan untuk surat menyurat sedangkan lainya berperan sebagai ramah tamah antara pengacara dan klien, kebanyakan dari kami dapat melakukannya diluar kantor hanya untuk berbincang mengenai permasalahan hukum atau bekerja melakukan sosialisasi dengan instansi terkait serta maju ke ranah Persidangan di Pengadilan. Kami memberikan bentuk penyelesaian
dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun
telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian
yang diakibatkannya.
Kegiatan
kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di
luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan
perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak
atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus
perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu
membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
Menangani
perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai
negosiasi.
Posted in: