Sabtu, 07 September 2013

BANTUAN HUKUM PENGACARA

MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma GRATIS kepada pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa, Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang layanan kesehatan, layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha. Membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Yang menjadi dasar undang-undang Nomor 16 tahun 2011 yaitu negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, intinya adalah Negara Bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadapa keadilan.

Pemberian bantuan hukum ini bersifat litigasi dan non litigasi didalam pengadilan maupun diluar pengadilan meliputi bidang perkara pidana, perdata, tata usaha negara, bantuan hukum melalui non litigasi bisa meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negoisasi pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Bantuan hukum ini bersifat gratis karena pada saat ini pemerintah menganggarkan kurang lebih 40,8 miliar pada anggaran APBN-P 2013 untuk realisasi bantuan hukum rakyat miskin. Mengenai ukuran orang miskin atau kelompok orang miskin, yaitu orang yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, hak pangan sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahannya.


Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang sudah terbentuk diberikan kesempatan untuk menjadi bagian memberikan bantuan hukum, dan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan akreditasi dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk seluruh DPC yang beranggotakan kurang lebih sekitar 8.000 anggota AAI di 115 DPC di seluruh Indonesia diberikan suatu terobosan untuk mendapatkan kesempatan sebagai Advokat Pejuang untuk membela kepentingan hukum bagi orang miskin, yang diamatkan oleh undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Asosiasi Advokat Indonesia
Pelopor Officium Nobile Di Indonesia
dan Pengacara Indonesia