ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Kamis, 28 Februari 2013

LEGAL OFFICER

In-house legal counsel advokat yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum litigasi dan non litigasi merupakan corporate pada suatu kantor hukum, sementara fungsi legal office Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum, inti dasar pekerjaan memiliki fungsi yang berbeda namun bertujuan yang sama menyelesaikan permasalah yang berkaitan dengan hukum, peranan legal office baik sebagai konsultan ataupun praktisi seorang advokat yang maju ke Pengadilan dibintangi seorang praktisi advokat, sedangkan diluar pengadilan dapat ditanggulangi oleh sarjana hukum yang bukan advokat. 

Menangani permasalahan hukum sebuah perusahaan, baik pidana maupun perdata, kewenang legal officer melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan / klien, seorang legal officer kebanyakan mempunyai latar belakang pendidikan hukum, dengan teori dasar yang telah dimilikinya selagi masa transisi pembelajaran study, seyogyanya legal officer seorang sarjana hukum dan atau para praktisi Advokat yang berkecimpung dalam penyelesaian permasalahan hukum bagi perusahaan / kliennya. 

Perihal legalitas untuk mengurusi badan hukum korporasi perusahaan berkaitan dan memang banyak melakukan kerjasama dengan para praktisi advokat, tentang rapat umum pemegang saham (RUPS) sampai pembuatan Memorandum Of Understanding (MOU) berbagai pendaftaran perizinan, perjanjian dan banyak hal lainnya. 

Legal Opinion and Legal Drafting merupakan kunci dasar apabila penanganan penyelesaian hukum dapat disempurnakan, karna tergambar mulai dari kronologis perkara, kutipan pendapat hukum dari para ahli hukum dan undang undang serta jalan keluar penyelesaian terdapat didalamnya, analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2 yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan.

Senin, 25 Februari 2013

THE LAWYER

Membantu dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis, Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.



WIWIN OKTAWIYADI, SH
ADVOKAT
TARIYANTO, SH
ADVOKAT
AGUNG BUDI PRASETIYO, SH
ADVOKAT

MARUDUT A.R. MANIK, SH, MA
ADVOKAT


Minggu, 03 Februari 2013

AKTA OTENTIK


Akta yang dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstan) seorang Pejabat Umum. Akta yang dibuat oleh (door) Pejabat Umum, disebut Akta Relaas atau Akta Berita Acara yang berisi berupa uraian dari Pejabat Umum yang dilihat dan disaksikan Pejabat Umum sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak yang dilakukan dituangkan kedalam bentuk akta otentik. 

Dan Akta yang dibuat di hadapan (ten overstan) Pejabat Umum, dalam praktek disebut Akta Pihak, yang berisi uraian atau keterangan, pernyataan para pihak yang diberikan atau yang diceritakan di hadapan Pejabat Umum. Para pihak berkeinginan agar uraian atau keterangannya dituangkan ke dalam bentuk akta otentik.

Pembuatan akta, baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta otentik, yaitu harus ada keinginan atu kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak akan membuat akta yang dimaksud.Untuk memenuhi keinginan dan permintaan para pihak Pejabat Umum dapat memberikan saran dengan tetap berpijak pada aturan hukum. Ketika saran Pejabat Umum diikuti oleh para pihak dan dituangkan dalam akta otentik, meskipun demikian tetap bahwa hal tersebut tetap merupakan keinginan dan permintaan para pihak, bukan saran atau pendapat Pejabat Umum atau isi akta merupakan perbuatan para pihak bukan perbuatan atau tindakan Pejabat Umum. 

Pengertian seperti tersebut di atas merupakan salah satu karakter yuridis dari akta otentik, dalam hal ini tidak berarti Pejabat Umum sebagai pelaku dari akta tersebut, Pejabat Umum tetap berada di luar para pihak atau bukan pihak dalam akta tersebut.
Dengan kedudukan Pejabat Umum seperti itu, sehingga jika suatu akta otentik dipermasalahkan, maka tetap kedudukan Pejabat Umum bukan sebagai pihak atau yang turut serta melakukan atau membantu para pihak dalam kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara perdata. 

Penempatan Pejabat Umum sebagai pihak yang turut serta atau membantu para pihak dengan kualifikasi membuat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menempatkan Pejabat Umum sebagai tergugat yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum, maka hal tersebut telah mencederai akta otentik dan institusi Pejabat Umum yang tidak dipahami oleh aparat hukum lainnya mengenai kedudukan akta otentik dan Pejabat Umum di Indonesia.

Dalam tataran hukum yang benar mengenai akta otentik, jika suatu akta otentik dipermasalahkan oleh para pihak, maka :
  • para pihak datang kembali ke Pejabat Umum untuk membuat pembatalan atas tersebut, dan demikian akta yang dibatalkan sudah tidak mengikat lagi para pihak, dan para pihak menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut.
  • jika para pihak tidak sepakat akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan penafsiran tersendiri atas akta otentik yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan? Hal ini tergantung pembuktian dan penilaian hakim.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, bilamana pihak dalam akta Notaris itu menuduh atau mendalilkan bahwa seorang Notaris telah mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik (apalagi akta tersebut merupakan akta pihak/partij akten), maka hal itu tidaklah dibenarkan sebab tanggung jawab Notaris terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah Notaris tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum sebab Notaris hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta otentik. Notaris hanya mengkonstatir/merumuskan apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta. Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materiil dari akta otentik tersebut. 

Dan akta otentik tersebut akan menjadi bukti bahwa telah terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap.
Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada penghadap yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah berupa ancaman hukuman perdata yakni memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya terhadap si penderita, dan secara pidana kepada penghadap layak diberi hukuman pidana penjara sebab telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan dan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yakni ”secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
 
Akibat hukum terhadap akta otentik yang mengandung keterangan palsu adalah bahwa akta tersebut telah menimbulkan sengketa dan diperkarakan di sidang Pengadilan, maka oleh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan secara perdata untuk menuntut pembatalan agar hakim memutus dan mengabulkan pembatalan akta tersebut. 

Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka dinyatakan akta tersebut batal demi hukum artinya tidak mempunyai kekuatan hukum karena akta tersebut telah cacat hukum. Dan sejak diputuskannya pembatalan akta itu oleh hakim maka berlakunya pembatalan itu adalah berlaku surut yakni sejak perbuatan hukum/ perjanjian itu. 

Jadi bilamana para pihak (penghadap) menuduh/mendalilkan Notaris telah memuat keterangan palsu dalam akta otentik maka yang patut untuk disalahkan atau dituduh telah memuat keterangan palsu adalah penghadap itu sendiri bukanlah Notaris, sebab akta itu berisi keterangan/kehendak para pihak (penghadap) sedang Notaris sendiri sekedar menuangkannya dalam akta otentik sesuai keinginan para pihak (penghadap).

Jumat, 01 Februari 2013

PENGACARA INDONESIA

Hubungan kepercayaan yang harus ada antara klien dan pengacara ? Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.

Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.