Jumat, 01 Februari 2013

PENGACARA INDONESIA

Hubungan kepercayaan yang harus ada antara klien dan pengacara ? Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.

Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.