
Menangani permasalahan hukum sebuah perusahaan, baik pidana maupun perdata, kewenang legal officer melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan / klien, seorang legal officer kebanyakan mempunyai latar belakang pendidikan hukum, dengan teori dasar yang telah dimilikinya selagi masa transisi pembelajaran study, seyogyanya legal officer seorang sarjana hukum dan atau para praktisi Advokat yang berkecimpung dalam penyelesaian permasalahan hukum bagi perusahaan / kliennya.
Perihal
legalitas untuk mengurusi badan hukum korporasi perusahaan berkaitan
dan memang banyak melakukan kerjasama dengan para praktisi advokat,
tentang rapat umum pemegang saham (RUPS) sampai pembuatan Memorandum Of
Understanding (MOU) berbagai pendaftaran perizinan, perjanjian dan
banyak hal lainnya.
Legal
Opinion and Legal Drafting merupakan kunci dasar apabila penanganan
penyelesaian hukum dapat disempurnakan, karna tergambar mulai dari
kronologis perkara, kutipan pendapat hukum dari para ahli hukum dan
undang undang serta jalan keluar penyelesaian terdapat didalamnya,
analisa dari suatu kejadian peristiwa, berisi tentang kronologis yaitu
kejadian perkara, analisa hukum pendapat dan saran, dimana untuk
mengolah hasil dari kesimpulan suatu legal opinion biasanya bersumber
dari undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku, serta acuan2
yuridis ataupun pengalaman praktisi yang ditemukan dilapangan.