18.59
PENGACARA INDONESIA
Pembelaan hukum perusahaan atau lembaga lain Penawaran Jasa konsultasi dengan system kompensasi atas jasa hukum dalam pelayanan
jasa hukum para pengacara indonesia yang bergabung dalam suatu kantor
sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki
integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana
seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan
penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang
diinginkan oleh para klien. Kami memberikan bentuk penyelesaian
dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun
telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian
yang diakibatkannya.
Kegiatan
kami dalam litigasi dan non-litigasi (berperkara di pengadilan atau di
luar pengadilan) lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
Menyelesaikan
perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak
atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus
perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
Membantu
membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit
bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
Menangani
perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai
negosiasi.
Posted in: