Rabu, 30 Januari 2013

PROSES PIDANA

PROSES PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN
PROSES PENAHANAN, PENGALIHAN TAHANAN DAN PENAGGUHAN PENAHANAN

Pasal 22 KUHAP :

Jenis Penahanan :

  • Penahanan Rumah Tahanan Negara
  • Penahanan Rumah
  • Penahanan Kota

Ad. 1. Penahanan dihitung sesuai dengan lamanya Tsk/Tdw. Menjalani tahanan.
Ad. 2. Penahanan Rumah dihitung 1/3 X 30 hari
Ad. 3. Penahanan Kota dihitung 1/5 X 30 hari.


Pasal 24 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berlaku selama 20 hari, apabila diperlukan dengan alasan pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang oleh penunut atas permintaan penyidik untuk selama 40 hari.
  2. Bahwa penyidik berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari penahanan sebelum masa penahanan berakhir.
  3. Setelah waktu 60 hari penyidik harus segera mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hokum, atau apabila pemeriksaan telah selesai dalam waktu paling lama 60 hari penyidik segera menyerahkan Tsk dan barang buktinya kepada penuntut umum.

Pasal 25 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum berlaku selama 20 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 hari,
  3. Bahwa Penuntut umum berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir. Bahwa setelah waktu 50 hari tersebut penuntut umum harus mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hukum atau segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

Pasal 26 KUHAP :

  1. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN oleh penuntut umum maka Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan guna kepentingan pemeriksaan untuk selama 30 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan dapat diperpanjang lagi oleh Ketua PN untuk selama 60 hari.
  3. Tidak menuntut kemungkinan bahwa Hakim mengeluarkan surat penetapan untuk mengeluarkan Tdw dari tahanan sebelum berakhir masa penahanannya, dan walaupun pemeriksaan belum selesai akan tetapi masa penahanan sudah mencapai 90 hari, maka Tdw harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :

  1. Hakim PT yang mengadili suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai atas kewenangan Ketua PT untuk waktu selama 60 hari.
  3. Bahwa tidak menutup kemungkinan Hakim PT mengeluarkan penetapan pengeluaran penahanan sebelum berakhirnya masa penahanan.
  4. Apabila dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum putus, Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP :

  1. Hakim MA yang mengadili suatu perkara dalam tingkat kasasi guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai untuk paling lama 60 hari.
  3. Tidak menutup kemungkinan Hakim MA menetapkan Tdw untuk dikeluarkan dari tahanan walaupun masa penahanan belum berakhir.
  4. Apabila jangka waktu penahanan selama 110 hari tersebut telah berakhir dan pemeriksaan belum selesai maka Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

PENGALIHAN PENAHANAN : Pasal 23 KUHAP :
  1. Penyidik atau penutut umum ataupun Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada penahanan yang lain. (Pasal 22 KUHAP)
  2. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik, penuntut umum atau dengan surat penetapan hakim yang tembusannya ditujukan kepada keluarga atau instansi yang berkepentingan.
  3. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.


Dalam hal tsk/tdw dialihkan penahanannya maka penahanan terhadap tsk/tdw tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan.


PENANGGUHAN PENAHANAN : (Pasal 31 KUHAP):

  1. Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang atau dengan jaminan orang, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan Tsk atau Tdw, yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal status tsk/tdw penahanannya ditangguhkan maka sejak saat itu status tsk/tdw tidak ditahan dalam arti bahwa penahanan terhadap tsk/tdw telah terputus atau terhenti.