Senin, 14 Januari 2013

SERVICE LAWYER

PENGACARA INDONESIA.. Tidak jarang bahwasanya dalam berkehidupan bermasyarakat, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Dapat dikatakan, bahwa ada semacam pengakuan atas keperluan spesialis hukum swasta yang bisa membantu orang yang terpaksa menghadapi penguasa negara atau lain warga, yang dengan sendirinya berevolusi menjadi profesi advokat. Dari sudut lain dapat dikatakan bahwa dalam setiap masyarakat, profesi advokat merupakan salah satu unsur sine qua non untuk menjamin keseimbangan sedikit antara lembaga-lembaga negara dan warga negara biasa.

Berbeda dari profesi lain, hampir di mana saja para advokat, sebagai profesi, terbeban fungsi yang bercampur aduk. Ada advokat tentunya yang hanya mengurus kontrak di samping notaris, atau spesialis dalam perkara pidana dan sebagainya. Tetapi profesi advokat sering menjadi sumber macam-macam pelayanan istimewa yang diperlukan dalam masyarakat. Umpamanya, justru karena profesi advokat mengerti struktur, lembaga, dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara lain, banyak advokat biasa saja, dengan sendirinya, muncul dalam politik, urusan sosial, pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, atau sosial, dan sering masuk sebagai pimpinan gerakan reformasi. Bukan hanya advokat tentunya, tapi profesi itu menonjol dalam sejarah negara modern sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan banyak lagi, dan tentu saja dalam pimpinan anti perubahan dan seterusnya juga.