Jasa
Perceraian ini melalui Pengadilan .. Perceraian dianggap sah apabila
ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari
Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai
setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya
apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara
lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk
membuktikan perceraian.
Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?
Apabila
suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan
alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya
suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba...
dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah !
pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan
mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara
tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu
"perceraian".
Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.
Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
Pencegahan Perkawinan | Gugat Pengasuhan Anak |
Pembatalan Perkawinan | Permohonan Ijin Poligami |
Pengesahan Perkawinan | Gugat Cerai oleh Perempuan |
Permohonan Dispensasi Usia Kawin | Permohonan Talak oleh Laki-laki |
Permohonan Penunjukan Wali | Permohonan Dispensasi Nikah |
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak | Perkawinan Campuran Indonesia - Asing |
Gugat Pembagian Harta Gono-gini | dan lain lain |