Rabu, 23 Januari 2013

DIVORCE SERVICES

Jasa Perceraian ini melalui Pengadilan .. Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?
Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :



Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini dan lain lain