Kualitas penanganan yang tinggi
sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan
memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai
tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk
penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan
ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya
kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
Pelayanan
Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
- Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
- Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
- Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.