Minggu, 13 Januari 2013

PROFESSION LAWYER

Sejak dulu selalu ada pandangan terhadap profesi advokat. Di satu pihak advokat dianggap orang yang suka mempermainkan hukum dan bikin perkara, karena litigasi salah satu pekerjaannya. Di lain pihak, siapa lagi yang bisa membela atau menolong orang awam yang sedang berurusan dengan negara atau bertentangan dengan warga lain? Tapi seperti lain profesi, atau lain kalangan apapun, tentu saja ada advokat yang baik dan yang kurang atau malah buruk. Bukan itu yang penting atau perlu dipikirkan dalam dunia yang serba kurang sempurna ini Yang menarik tentang profesi advokat dan perlu diperhatikan adalah peranannya sebagai spesialis dalam hubungan antara warga negara dan lembaga-lembaga pemerintah, antara masyarakat dan negara. Dalam negara modern, tanpa orang yang mengisi fungsi itu secara profesional, masyarakat lebih gampang lagi dipermainkan, diperas, dan ditindas oleh yang berkuasa.

Pembuat keputusan untuk berurusan dengan para penegak hukum, hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang akhirnya dapat menuntut integritas para pengacara dan para penegak hukum di negara tercinta ini.

Sebagai contoh kasus, banyak warga buta akan hukum- hukum yang berlangsung di Indonesia; pelanggaran lalu lintas, perkosaan, pelecehan seksual, penipuan, pelanggaran hak cipta hanyalah dikira sebuah kejadian normal sehari-hari yang dapat terjadi kepada siapa saja. Padahal, seseorang yang menderita kerugian akibat pelanggaran- pelanggaran hukum seperti diatas dapat menuntut hak-haknya karena dijamin oleh negara lewat hukum. Apabila kasus- kasus ini tidak ditanggani secara baik oleh semua pihak, (termasuk korban, polisi, penyidik, penuntut umum, para panitera, hakim, dan sebagainya), hukum di negara ini tidak akan bertumbuh sesuai dengan perkembangan zaman, dan dapat mengakibatkan berkembangnya hukum semrawut.

Kami Para Pengacara Indonesia dengan personality yang didasari oleh sumpah dan kode etik dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat dll...