Jumat, 11 Januari 2013

RUANG LINGKUP PEKERJAAN




RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut


Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.