Apa
yang tergambar di benak anda bila mendegar kata Pengacara Muda... ?
Apakah gagah, kuat, dinamis, elegan, kreatif dan masih terlihat sangat
muda..? atau sebaliknya kurang pengalaman, kurang jam terbang, loyo dan
tidak kreatif dengan sedikit ilmu, dan atau masih banyak lainnya yang
tersirat di benak anda.
Bagi penulis,,,, tapi ini bagi penulis lhoo,,,,,,!! seseorang dapat dikatakan Advokat/Pengacara ketika diangkat oleh Organisasi Advokat dan Pengambilan Sumpahnya diselenggarakan Pengadilan Tinggi di Wilayah Domisili Hukumnya, hal ini telah di tetapkan oleh undang - undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat, jadi jika ada pengacara yang berumur 40 tahun diangkat pada setelah undang-undang No. 18 Tentang advokat lahir, bagi penulis masih dianggap muda,,,, "Masih muda untuk beracara di Pengadilan" maksudnya...
Bagi seorang Pengacara Muda setelah di berlakukannya Undang - undang No. 18 Tahun 2003, kerap kali untuk menuju level sebagai Advokat sangat susah, terbukti dengan standarisasi kelulusan dari organisasi advokat PERADI yang mengharuskan nilai ujian advokat diatas 7,5 belum lagi para calon advokat wajib mengikuti tahapan - tahapan yang di tetapkan seperti untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, Magang selama 2 Tahun, dan lain sebagainya, membuat para Pengacara Muda ini adalah hasil olahan Produk Advokat yang terbaik istilahnya pada masa itu.
Bagaimana eksistensi dan kemampuan dari seorang pengacara muda,,,, apakah kemampuan dan cara berfikirnya sama dengan para terdahulunya,,,,, tentu saja berbeda,,,, harus diakui bagi pengacara muda masih sangat kurang dengan pengalaman jam terbangnya, tetapi hanya untuk pengalaman lhoo.... sedangkan untuk mengimplementasikan cara mengambil tindakan dan peraturan yang digunakan sama,,,, Para Pengacara Muda sama untuk mengunakan dasar hukum yang berlaku di Indonesia,,,, buku yang di gunakan sama,,, aturan hukum yang dipakai sama,,, kalau istilah cincay nya .. "Tak ada perbedaan senior dan junior dalam hal aturan hukum yang dipakai"
Jadi kesimpulan menurut penulis hanya pada Pengalaman Pada Jam Terbang dan faktor Lebih dulu lahir.. hehehe,,, lain halnya kalau dilihat dari pada kepribadian masing-masing individu (masalah teknis),,,,
Perjuangan Pengacara / Advokat Muda....
Dari menjadi calon sampai di angkat menjadi pengacara / advokat pun harus butuh perjuagan, yang paling tersadari bagi para Pengacara muda yang kurang beruntung katakanlah... masih sedikitnya perkara yang di tangani, dan masih banyak yang harus di pelajari, merangkap berbekal ilmu mulai dari assisten pengacara, sampai dengan ikut-ikutan menangani suatu perkara di Pos bantuan hukum (posbakum), hal ini dilakukan untuk masa depan bagi Pengacara Muda, akhir kata perjuangan seorang pengacara muda tidak akan sungkan untuk melakukan pembelaan terhadap suatu perkara, yang terpenting ada dana operasionalnya,,,,Pegacara Muda juga butuh sedikit pencerahan lhooo,,, hahahaha,,
Bagi penulis,,,, tapi ini bagi penulis lhoo,,,,,,!! seseorang dapat dikatakan Advokat/Pengacara ketika diangkat oleh Organisasi Advokat dan Pengambilan Sumpahnya diselenggarakan Pengadilan Tinggi di Wilayah Domisili Hukumnya, hal ini telah di tetapkan oleh undang - undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat, jadi jika ada pengacara yang berumur 40 tahun diangkat pada setelah undang-undang No. 18 Tentang advokat lahir, bagi penulis masih dianggap muda,,,, "Masih muda untuk beracara di Pengadilan" maksudnya...
Bagi seorang Pengacara Muda setelah di berlakukannya Undang - undang No. 18 Tahun 2003, kerap kali untuk menuju level sebagai Advokat sangat susah, terbukti dengan standarisasi kelulusan dari organisasi advokat PERADI yang mengharuskan nilai ujian advokat diatas 7,5 belum lagi para calon advokat wajib mengikuti tahapan - tahapan yang di tetapkan seperti untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, Magang selama 2 Tahun, dan lain sebagainya, membuat para Pengacara Muda ini adalah hasil olahan Produk Advokat yang terbaik istilahnya pada masa itu.
Bagaimana eksistensi dan kemampuan dari seorang pengacara muda,,,, apakah kemampuan dan cara berfikirnya sama dengan para terdahulunya,,,,, tentu saja berbeda,,,, harus diakui bagi pengacara muda masih sangat kurang dengan pengalaman jam terbangnya, tetapi hanya untuk pengalaman lhoo.... sedangkan untuk mengimplementasikan cara mengambil tindakan dan peraturan yang digunakan sama,,,, Para Pengacara Muda sama untuk mengunakan dasar hukum yang berlaku di Indonesia,,,, buku yang di gunakan sama,,, aturan hukum yang dipakai sama,,, kalau istilah cincay nya .. "Tak ada perbedaan senior dan junior dalam hal aturan hukum yang dipakai"
Jadi kesimpulan menurut penulis hanya pada Pengalaman Pada Jam Terbang dan faktor Lebih dulu lahir.. hehehe,,, lain halnya kalau dilihat dari pada kepribadian masing-masing individu (masalah teknis),,,,
Perjuangan Pengacara / Advokat Muda....
Dari menjadi calon sampai di angkat menjadi pengacara / advokat pun harus butuh perjuagan, yang paling tersadari bagi para Pengacara muda yang kurang beruntung katakanlah... masih sedikitnya perkara yang di tangani, dan masih banyak yang harus di pelajari, merangkap berbekal ilmu mulai dari assisten pengacara, sampai dengan ikut-ikutan menangani suatu perkara di Pos bantuan hukum (posbakum), hal ini dilakukan untuk masa depan bagi Pengacara Muda, akhir kata perjuangan seorang pengacara muda tidak akan sungkan untuk melakukan pembelaan terhadap suatu perkara, yang terpenting ada dana operasionalnya,,,,Pegacara Muda juga butuh sedikit pencerahan lhooo,,, hahahaha,,