Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke
dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak
harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di
Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat
perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum
mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri.
Berdasar
ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam
SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun
1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk
permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke
panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri
atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Proses Permohonan
- Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
- Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
- Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
- Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
- Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan
Setelah
permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan
Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini
harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan
dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak
tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama
Anda sebagai orang tua angkatnya.
Hal lain yang berkaitan
Pengangkatan
anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent
adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983
ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
(WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan
antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption),
ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.
Pengangkatan
anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan
Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk
mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada
saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah
kawin lima tahun.