Kamis, 10 Januari 2013

ADOBSI ANAK

Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri.

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

Proses Permohonan
  • Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
  • Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
  • Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
  • Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
  • Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

Hal lain yang berkaitan

Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.