Kode
Etika Profesional digunakan untuk orang yang berprofesi.... Profesi
adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan keahlian khusus dengan standar
dan kualitas tertentu didapatkan dari pendidikan atau lamanya suatu
pengalaman. Dalam hal ini kode etik profesi Pengacara sebagai Ketentuan
yang mengatur sikap, prilaku dan perbuatan yang boleh atau tidak boleh
dilakukan seorang Pengacara / Advokat dalam menjalankan kegiatan
profesinya, baik sewaktu beracara di muka pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Kesimpulannya adalah suatu profesi tidak akan
mempunyai citra, wibawa dan harkat serta matabat apabila tidak
dilekatkan dengan nilai etika yang luhur. Justru hal ini dapat menjadi
sangat berbahaya apabila segala kecakapan dan keahlian tersebut tidak
ada melekat nilai-nilai etika yang baik.
Pelanggarannya kode etik
Pengacara mungkin lebih berkualitas dari pada yang dibuat orang biasa.
Para penasehat hukum sudah menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang
tegas tanpa ada bagian yang samar yang dapat diinterpretasikan secara
bebas dan berbeda satu sama lain.
Kode Etik Berkaitan dengan
Sikap, Perilaku, dan Kepribadian Pengacara pada Umumnya, Hubungan
Pengacara dengan Klien dan Menjaga Hubungan Sesama Teman Sejawat dan
sikap dan tindakan Pengacara dalam menanggani perkara dan menghadapi
lawan perkara.