PROSES PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN
PROSES PENAHANAN, PENGALIHAN TAHANAN DAN PENAGGUHAN PENAHANAN
Pasal 22 KUHAP :Jenis Penahanan :
Penahanan Rumah Tahanan Negara
Penahanan Rumah
Penahanan Kota
Ad. 1. Penahanan dihitung sesuai dengan lamanya Tsk/Tdw. Menjalani tahanan.Ad. 2. Penahanan Rumah dihitung 1/3 X 30 hariAd. 3. Penahanan Kota dihitung 1/5 X 30 hari.Pasal 24 KUHAP :
Perintah
Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berlaku selama 20 hari, apabila
diperlukan dengan alasan pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang
oleh penunut atas permintaan penyidik untuk selama 40 hari.
Bahwa...