ADVOKAT INDONESIA

PENGANTAR ADVOKAT INDONESIA

Rabu, 30 Januari 2013

PROSES PIDANA

PROSES PERKARA PIDANA DI KEPOLISIAN
PROSES PENAHANAN, PENGALIHAN TAHANAN DAN PENAGGUHAN PENAHANAN

Pasal 22 KUHAP :

Jenis Penahanan :

  • Penahanan Rumah Tahanan Negara
  • Penahanan Rumah
  • Penahanan Kota

Ad. 1. Penahanan dihitung sesuai dengan lamanya Tsk/Tdw. Menjalani tahanan.
Ad. 2. Penahanan Rumah dihitung 1/3 X 30 hari
Ad. 3. Penahanan Kota dihitung 1/5 X 30 hari.


Pasal 24 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penyidik berlaku selama 20 hari, apabila diperlukan dengan alasan pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang oleh penunut atas permintaan penyidik untuk selama 40 hari.
  2. Bahwa penyidik berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari penahanan sebelum masa penahanan berakhir.
  3. Setelah waktu 60 hari penyidik harus segera mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hokum, atau apabila pemeriksaan telah selesai dalam waktu paling lama 60 hari penyidik segera menyerahkan Tsk dan barang buktinya kepada penuntut umum.

Pasal 25 KUHAP :

  1. Perintah Penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum berlaku selama 20 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 hari,
  3. Bahwa Penuntut umum berwenang untuk mengeluarkan Tsk dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir. Bahwa setelah waktu 50 hari tersebut penuntut umum harus mengeluarkan Tsk dari tahanan demi hukum atau segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

Pasal 26 KUHAP :

  1. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN oleh penuntut umum maka Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan guna kepentingan pemeriksaan untuk selama 30 hari.
  2. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan dapat diperpanjang lagi oleh Ketua PN untuk selama 60 hari.
  3. Tidak menuntut kemungkinan bahwa Hakim mengeluarkan surat penetapan untuk mengeluarkan Tdw dari tahanan sebelum berakhir masa penahanannya, dan walaupun pemeriksaan belum selesai akan tetapi masa penahanan sudah mencapai 90 hari, maka Tdw harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 27 KUHAP :

  1. Hakim PT yang mengadili suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai atas kewenangan Ketua PT untuk waktu selama 60 hari.
  3. Bahwa tidak menutup kemungkinan Hakim PT mengeluarkan penetapan pengeluaran penahanan sebelum berakhirnya masa penahanan.
  4. Apabila dalam waktu 90 hari perkara tersebut belum putus, Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 28 KUHAP :

  1. Hakim MA yang mengadili suatu perkara dalam tingkat kasasi guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai untuk paling lama 60 hari.
  3. Tidak menutup kemungkinan Hakim MA menetapkan Tdw untuk dikeluarkan dari tahanan walaupun masa penahanan belum berakhir.
  4. Apabila jangka waktu penahanan selama 110 hari tersebut telah berakhir dan pemeriksaan belum selesai maka Tdw harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

PENGALIHAN PENAHANAN : Pasal 23 KUHAP :
  1. Penyidik atau penutut umum ataupun Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada penahanan yang lain. (Pasal 22 KUHAP)
  2. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik, penuntut umum atau dengan surat penetapan hakim yang tembusannya ditujukan kepada keluarga atau instansi yang berkepentingan.
  3. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.


Dalam hal tsk/tdw dialihkan penahanannya maka penahanan terhadap tsk/tdw tetap diperhitungkan sebagai masa penahanan.


PENANGGUHAN PENAHANAN : (Pasal 31 KUHAP):

  1. Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang atau dengan jaminan orang, penangguhan penahanan ini dilakukan atas permintaan Tsk atau Tdw, yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Pernyidik, penuntut umum atau hakim karena jabatannya dapat mencabut penangguhan penahanan tersebut dengan alasan bahwa tsk/tdw melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dalam hal status tsk/tdw penahanannya ditangguhkan maka sejak saat itu status tsk/tdw tidak ditahan dalam arti bahwa penahanan terhadap tsk/tdw telah terputus atau terhenti.

Selasa, 29 Januari 2013

LAWYER PERCERAIAN

Apakah Perceraian Harus Melalui Pengadilan ?

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :

    Pencegahan Perkawinan
    Gugat Pengasuhan Anak
    Pembatalan Perkawinan
    Permohonan Ijin Poligami
    Pengesahan Perkawinan
    Permohonan Dispensasi Usia Kawin
    Permohonan Talak oleh Laki-laki
    Permohonan Penunjukan Wali
    Gugat Cerai oleh Perempuan
    Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
    Permohonan Dispensasi Nikah
    Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
    Gugat Pembagian Harta Gono-gini
    dan lain-lain

Jika mempunyai permasalah atau kasus hukum seputar perkawinan, perceraian dan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) anda dapat menghubungi Pengacara Indonesia contact person 021-8024-1399 atau 0813-8877-1399

Senin, 28 Januari 2013

JAKARTA LAWYER

Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.
 Pelayanan Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.

Minggu, 27 Januari 2013

LITIGATION LAWYER

Pelayanan jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.


RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut


Sabtu, 26 Januari 2013

LEGAL SERVICE

Pelayanan Jasa Hukum Pengacara Indonesia untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien,
bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.


Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Jumat, 25 Januari 2013

LEGAL CONSUL

Pelayanan konsultasi hukum ini hanya cuma2 dan sharing, konsultasi ini gratis dan hanya berlaku satu kali, Kirimkan jalan cerita / persoalan yang anda hadapi secara singkat, jelas dan lengkap ke email : pengacara.indonesia@yahoo.com apabila email anda sudah kami terima, sesegera mungkin akan kami balas secepatnya.

Ketentuan Konsultasi

Permasalahan konsultasi tidak terkait dengan persidangan, akademisi dan unsur yang berbau sara. Saat anda berkonsultasi disini anda menyatakan setuju untuk membebaskan kami dari segala tuntutan dan gugatan atas pemaparan permasalahan anda dan atas jawaban dari kami untuk permasalahan anda pada media ini, untuk kepentingan privasi dalam hal publikasi disini, kami akan menyembunyikan nama dan email anda dengan menganti sebuah inisial.

Jawaban dari kami hanya bersifat legal opinion (pendapat hukum dan opini dari permasalahan) belum tentu kebenaran yang mutlak, dan jawaban dari kami tidak dapat di jadikan acuan sebagai kebenaran dari permasalahan anda.

Jika permasalahan anda ingin di tinjak lanjuti cantumkan nomor telp yang bisa kami hubungi

Terima kasih telah menghubungi Pengacara Indonesia.


Kamis, 24 Januari 2013

ABOUT JUSTICE

KEADILAN bukan konsep yang baku secara universal, penggunaan penasehat hukum tidak secara otomatis dalam rangka untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara. Keberadaan hukum sendiri adalah suatu alat untuk memelihara keadilan agar selalu tercipta ketentraman dalam masyarakat.

Pengacara dan tindakan hukum dibutuhkan adalah apabila seseorang diancam pidana mati; menghadapi gugatan hutang-piutang atau wansprestasi dalam perjanjian yang jumlah dan nilainya sangat ditentukan besar dan kecilnya suatu perkara.

Banyak masyarakat melahirkan persepsi tentang keadilan yang bermacam-macam, begitu pula berlaku bagi masing - masing individu dan bahkan para hakim sekalipun. Maka dari itu banyak masyarakat akhirnya kecewa karena melihat keadilan hanya dari sudut pandang dirinya sendiri. Padahal, suatu putusan hakim hanyalah jalan keluar yang maksimal dari suatu perkara, bukan berarti memberikan semua apa yang diminta, barangkali hanya sebagian, bahkan tidak sama sekali.

Para hakim hanya mendapatkan gambaran dari rekonstruksi suatu peristiwa. Jadi janganlah terlalu berharap akan terjadi suatu keajaiban dengan melakukan suatu tindakan hukum. Belum lagi kesiapan moril dan materil seperti tekanan- tekanan psikologis dalam berbagai situasi yang dialami selama proses berperkara yang dapat menjadi mimpi buruk buat kenangan. misalnya mungkin saja satu saat seseorang yang sedang berperkara untuk sementara terpaksa meninggalkan pekerjaan karena harus hadir dalam jadwal persidangan.

Dengan demikian, sangatlah bijaksana apabila para pihak yang berperkara lebih mengutamakan jalan penyelesaian secara damai diluar pengadilan. Jikapun harus diselesaikan melalui tindakan hukum melalui proses acara persidangan di pengadilan pastikan tidak ada lagi dan memang itu pilihan akhir.

KONTAK PENGACARA INDONESIA Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran - pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga Negara.

Rabu, 23 Januari 2013

DIVORCE SERVICES

Jasa Perceraian ini melalui Pengadilan .. Perceraian dianggap sah apabila ada putusan dari Pengadilan dan mendapatkan Akta Perceraian dari Pengadilan ... Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan dan mendapatkan akta cerai tersebut, ironisnya apabila salah satu pasangan suami istri menyatakan talak/cerai secara lisan sebenarnya hal itu sudah dikatakan cerai tetapi tidak cukup untuk membuktikan perceraian.

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?
Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :



Pencegahan Perkawinan Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Dispensasi Usia Kawin Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali Permohonan Dispensasi Nikah
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini dan lain lain


LAWYER FEES

Biaya jasa pengacara atau honorarium sebagai imbalan di tentukan berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian, namun dalam menentukan besar suatu imbalan seorang advokat biasanya mempertimbangkan kemampuan dari klienya, untuk menentukan besar atau tidaknya, mahal atau murahnya tarif pengacara dapatlah kiranya diukur dari tingkat kesulitan terhadap permasalah hukum dari seorang klien..

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anda berhak mendapatkan pelayanan jasa bantuan hukum murah 

Jadi berapa tarif paling murah dan tarif mahal untuk jasa pengacara... ?

Apakah sepuluh  juta untuk JASA PENANGANAN PERKARA PERCERAIAN paling murah, bagi seorang pengacara dapat dikatakan (bantuan hukum) sepuluh juta merupakan patokan tarif murah untuk seorang pengacara dan hal ini kebanyakan dalam ruang lingkup pekerjaan yang mudah saja, tetapi tarif tersebut tidak untuk klien yang memang minim akan perekonomiannya.

Dalam profesi pengacara dibutuhkan ketelitian dengan kualitas penanganan yang tinggi yang sebagaimana seharusnya diberikan dalam menghadapi suatu perkara, dengan bekal akademisi, trik, pengalaman sehari-hari dan lain sebagainya pengacara adalah para profesional murni yang handal dan pakar pada bidang suatu hukum, suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan materi, suatu perkara yang ditangani akan lebih terpaut pada penyelesaian dan memaksimalkan jalannya perkara dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien tentunya.

Untuk itu anggaplah sepuluh tujuh juta tadi paling murah dalam mencapai tujuan untuk kepentingan klien...

Bagaimana dengan tarif mahal pengacara... ?

Kalau yang seperti ini layaknya hal anda memilih dengan sebuah pilihan yang terbaik dari yang terbaik, seorang klien memilih katagori pengacara ini menginginkan suatu hasil yang baik, sebutlah seorang pengacara terkenal, ngetop, berpengalaman dan mempunyai jam terbang yang banyak. untuk menyelesaikan suatu perkara yang di pilih klien.

Senin, 21 Januari 2013

INDONESIAN ATTORNEYS

Hubungan kepercayaan yang harus ada antara klien dan pengacara ?

Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.

Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.

YOUNG LAWYERS

Apa yang tergambar di benak anda bila mendegar kata Pengacara Muda... ? Apakah gagah, kuat, dinamis, elegan, kreatif dan masih terlihat sangat muda..? atau sebaliknya kurang pengalaman, kurang jam terbang, loyo dan tidak kreatif dengan sedikit ilmu, dan atau masih banyak lainnya yang tersirat di benak anda.

Bagi penulis,,,, tapi ini bagi penulis lhoo,,,,,,!! seseorang dapat dikatakan Advokat/Pengacara ketika diangkat oleh Organisasi Advokat dan Pengambilan Sumpahnya diselenggarakan Pengadilan Tinggi di Wilayah Domisili Hukumnya, hal ini telah di tetapkan oleh undang - undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat, jadi jika ada pengacara yang berumur 40 tahun diangkat pada setelah undang-undang No. 18 Tentang advokat lahir, bagi penulis masih dianggap muda,,,, "Masih muda untuk beracara di Pengadilan" maksudnya...

Bagi seorang Pengacara Muda setelah di berlakukannya Undang - undang No. 18 Tahun 2003, kerap kali untuk menuju level sebagai Advokat sangat susah, terbukti dengan standarisasi kelulusan dari organisasi advokat PERADI yang mengharuskan nilai ujian advokat diatas 7,5 belum lagi para calon advokat wajib mengikuti tahapan - tahapan yang di tetapkan seperti untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, Magang selama 2 Tahun, dan lain sebagainya, membuat para Pengacara Muda ini adalah hasil olahan Produk Advokat yang terbaik istilahnya pada masa itu.

Bagaimana eksistensi dan kemampuan dari seorang pengacara muda,,,, apakah kemampuan dan cara berfikirnya sama dengan para terdahulunya,,,,, tentu saja berbeda,,,, harus diakui bagi pengacara muda masih sangat kurang dengan pengalaman jam terbangnya, tetapi hanya untuk pengalaman lhoo.... sedangkan untuk mengimplementasikan cara mengambil tindakan dan peraturan yang digunakan sama,,,, Para Pengacara Muda sama untuk mengunakan dasar hukum yang berlaku di Indonesia,,,, buku yang di gunakan sama,,, aturan hukum yang dipakai sama,,, kalau istilah cincay nya .. "Tak ada perbedaan senior dan junior dalam hal aturan hukum yang dipakai"

Jadi kesimpulan menurut penulis hanya pada Pengalaman Pada Jam Terbang dan faktor Lebih dulu lahir.. hehehe,,, lain halnya kalau dilihat dari pada kepribadian masing-masing individu (masalah teknis),,,,

Perjuangan Pengacara / Advokat Muda....

Dari menjadi calon sampai di angkat menjadi pengacara / advokat pun harus butuh perjuagan, yang paling tersadari bagi para Pengacara muda yang kurang beruntung katakanlah... masih sedikitnya perkara yang di tangani, dan masih banyak yang harus di pelajari, merangkap berbekal ilmu mulai dari assisten pengacara, sampai dengan ikut-ikutan menangani suatu perkara di Pos bantuan hukum (posbakum), hal ini dilakukan untuk masa depan bagi Pengacara Muda, akhir kata perjuangan seorang pengacara muda tidak akan sungkan untuk melakukan pembelaan terhadap suatu perkara, yang terpenting ada dana operasionalnya,,,,Pegacara Muda juga butuh sedikit pencerahan lhooo,,, hahahaha,,

Minggu, 20 Januari 2013

ATTORNEY ETHICS CODE

Kode Etika Profesional digunakan untuk orang yang berprofesi.... Profesi adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan keahlian khusus dengan standar dan kualitas tertentu didapatkan dari pendidikan atau lamanya suatu pengalaman. Dalam hal ini kode etik profesi Pengacara sebagai Ketentuan yang mengatur sikap, prilaku dan perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan seorang Pengacara / Advokat dalam menjalankan kegiatan profesinya, baik sewaktu beracara di muka pengadilan maupun di luar pengadilan.

Kesimpulannya adalah suatu profesi tidak akan mempunyai citra, wibawa dan harkat serta matabat apabila tidak dilekatkan dengan nilai etika yang luhur. Justru hal ini dapat menjadi sangat berbahaya apabila segala kecakapan dan keahlian tersebut tidak ada melekat nilai-nilai etika yang baik.

Pelanggarannya kode etik Pengacara mungkin lebih berkualitas dari pada yang dibuat orang biasa. Para penasehat hukum sudah menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang tegas tanpa ada bagian yang samar yang dapat diinterpretasikan secara bebas dan berbeda satu sama lain.

Kode Etik Berkaitan dengan Sikap, Perilaku, dan Kepribadian Pengacara pada Umumnya, Hubungan Pengacara dengan Klien dan Menjaga Hubungan Sesama Teman Sejawat dan sikap dan tindakan Pengacara dalam menanggani perkara dan menghadapi lawan perkara.

Jumat, 18 Januari 2013

LAWYERS AND JUSTICE

Lawyer dan tindakan hukum dibutuhkan adalah apabila seseorang diancam pidana mati; menghadapi gugatan hutang-piutang atau wansprestasi dalam perjanjian yang jumlah dan nilainya sangat ditentukan besar dan kecilnya suatu perkara.

Perlu diingat bahwa Bagaimanapun KEADILAN bukan konsep yang baku secara universal, penggunaan penasehat hukum tidak secara otomatis dalam rangka untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu perkara. Keberadaan hukum sendiri adalah suatu alat untuk memelihara keadilan agar selalu tercipta ketentraman dalam masyarakat.


Banyak masyarakat melahirkan persepsi tentang keadilan yang bermacam-macam, begitu pula berlaku bagi masing - masing individu dan bahkan para hakim sekalipun. Maka dari itu banyak masyarakat akhirnya kecewa karena melihat keadilan hanya dari sudut pandang dirinya sendiri. Padahal, suatu putusan hakim hanyalah jalan keluar yang maksimal dari suatu perkara, bukan berarti memberikan semua apa yang diminta, barangkali hanya sebagian, bahkan tidak sama sekali.

Para hakim hanya mendapatkan gambaran dari rekonstruksi suatu peristiwa. Jadi janganlah terlalu berharap akan terjadi suatu keajaiban dengan melakukan suatu tindakan hukum. Belum lagi kesiapan moril dan materil seperti tekanan- tekanan psikologis dalam berbagai situasi yang dialami selama proses berperkara yang dapat menjadi mimpi buruk buat kenangan. misalnya mungkin saja satu saat seseorang yang sedang berperkara untuk sementara terpaksa meninggalkan pekerjaan karena harus hadir dalam jadwal persidangan.

Dengan demikian, sangatlah bijaksana apabila para pihak yang berperkara lebih mengutamakan jalan penyelesaian secara damai diluar pengadilan. Jikapun harus diselesaikan melalui tindakan hukum melalui proses acara persidangan di pengadilan pastikan tidak ada lagi dan memang itu pilihan akhir.

Kamis, 17 Januari 2013

LAW OF INDONESIA

Tujuan peradilan pidana intinya untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak, prosedural yang diatur oleh pembuktian dan pada akhirnya bermuara di Pengadilan, wujud dari tugas Pengadilan membutuhkan suatu analisa yang berhubungan tentang hukum sebab akibat antara suatu perkara yang di putus dengan hasil apapun yang terdapat dalam suatu putusan. Tuntutan yang terkadang bertentangan haruslah mengantisipasi dari putusan yang di ikrarkan. Karna kembali pada awalan dan akhiran Pengadilan merupakan tempat untuk penyelesaian konflik.

Tujuan Peradilan pidana sangat diharapkan bagi para pencari keadilan untuk diperhatikannya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan atau keputusanya, hal ini baiknya dinilai oleh masyarakat ataupun institusi yang berada di luar Pengadilan.

Proses pemeriksaan perkara pidana yang tertuang dalam KUHAP tergolong ketat yang menyebabkan sikap dari para penegak hukum memicu yang didasari oleh hati nurani setidaknya sebagai wujud untuk menghormati hak - hak sebagai warganya. Akibat dari Proses yang demikian pemeriksaan di Pengadilan Tergolong lama, rumit, keberpihakan antara yang satu dengan lainya dan katakanlah Susah seperti yang terdapat dalam aturan normatif atau formal.

Pemeriksaan perkara pidana biasanya lebih ditujukan kepada masalah status, kebanyakan yang tersorot adalah status yang berbobot lebih banyak materi, dibandingkan dengan ststus yang tidak mempunyai materi atau rendah, mungkin ini yang dinamakan diskriminatif, contoh terhadap perkara yang tidak berbobot kekerasan muncul melalui berbagai simbol tertentu di ruang persidangan, sang penguasa hendak bertanya seolah membentak dengan arogansi kewenangan atau sifat otoriter, mungkin karna panasnya suasana ruangan Pengadilan ,,, atau para penguasa yang satunya dengan persenjataan yang lengkap mengawal yang membuat terenyuh para tersangka......./\/\_/\___/\_______.

Wacana seperti ini bukan berarti jual beli keadilan,,, hanya saja bagi para pencari keadilan menginginkan hak yang sama sebagai warga negara bukan semata - mata ungkapan sinis tetapi realitas yang di inginkan tidak adanya nuansa formalitas pada dasarnya.

Lain halnya bila dilihat model peradilan pidana yang disesuaikan oleh kondisi budaya stuktural di negara sebrang sana seperti hanya Helbert L Packer mengemukakan :

"....... Bahwa suatu pendekatan progmatis atas pertanyaan mendasar mengenai tujuan baik dari adanya hukum pidana memerlukan penyelidikan secara umum tentang apakah proses pidana merupakan kendali sosial yang merupakan kecepatan tinggi atau rendah dan penyelidikan lanjutan dan bersifat khusus mengenai kemampuanya untuk mengatasi prilaku anti sosial, bertitik tolak dari kedua persyaratan tersebut memerlukan suatu pemahaman mengenai "Criminal Proces", satu-satunya cara untuk melaksanakan tugas tersebut adalah dengan mengabtraksi kenyataan dan membangun sebuah model, model yang hendak dibangun adalah (1) yang memiliki kegunaan sebagai indeks dari suatu pilihan nilai masa kini tentang bagaimana suatu sistem di implementasikan; (2) dan sebuah model berbentuk dari usaha untuk membedakan secara tajam hukum dalam buku teks dan mengungkapkan seakurat mungkin apa yang terjadi dalam kehidupan nyata sehari-hari; (3) sebuah model yang dapat di pergunakan untuk mengenali secara ekslisit pilihan nilai yang melandasi rincian suatu "Criminal Process" bentuk model yang cocok untuk mencapai ketiga hal tersebut adalah model atau model2 normatif.


Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan yang di inginkan pencari keadilan titik utamanya adalah realitas sosial yang terdapat didalamya tindakan para penguasa suatu pemeriksaan perkara pidana berjalan sangat diharapkan pada sistem peradilan pidana yang LAYAK dan ADIL atau sistem peradilan yang harmonis, menghormati hak-hak dari para pencari keadilan dan tersangka.



Rabu, 16 Januari 2013

LAWYER ATTORNEY AT LAW

Advokat / pengacara= trial lawyer= attorney at law= barrister, adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (proses litigasi). atau menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara. .

Penasehat hukum= counsellor at law= solicitor, adalah orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan/ perbuatan hukumn yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya (non-litigation). Konsultan hukum menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. * Corporate lawyer pd perusahaan properti pada umumnya bekerja untuk pekerjaan2 hukum yang berkaitan dengan bidang usaha properti seperti pembebasan tanah, jual beli tanah, sewa menyewa gedung, perjanjian kerja sama penggunaan properti, perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya (pekerjaan diluar litigasi).

Selasa, 15 Januari 2013

PROSES PERSIDANGAN PERDATA

Urutan Jalannya Perkara


Pengadian Negeri
1. Gugatan
2. - Eksepsi
- Jawaban pokok perkara
- Rekonpensi
3. Repik
4. Duplik
5. Kesimpulan
6. Putusan
- Eksepsi
- Pokok perkara

Senin, 14 Januari 2013

SERVICE LAWYER

PENGACARA INDONESIA.. Tidak jarang bahwasanya dalam berkehidupan bermasyarakat, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Dapat dikatakan, bahwa ada semacam pengakuan atas keperluan spesialis hukum swasta yang bisa membantu orang yang terpaksa menghadapi penguasa negara atau lain warga, yang dengan sendirinya berevolusi menjadi profesi advokat. Dari sudut lain dapat dikatakan bahwa dalam setiap masyarakat, profesi advokat merupakan salah satu unsur sine qua non untuk menjamin keseimbangan sedikit antara lembaga-lembaga negara dan warga negara biasa.

Berbeda dari profesi lain, hampir di mana saja para advokat, sebagai profesi, terbeban fungsi yang bercampur aduk. Ada advokat tentunya yang hanya mengurus kontrak di samping notaris, atau spesialis dalam perkara pidana dan sebagainya. Tetapi profesi advokat sering menjadi sumber macam-macam pelayanan istimewa yang diperlukan dalam masyarakat. Umpamanya, justru karena profesi advokat mengerti struktur, lembaga, dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara lain, banyak advokat biasa saja, dengan sendirinya, muncul dalam politik, urusan sosial, pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, atau sosial, dan sering masuk sebagai pimpinan gerakan reformasi. Bukan hanya advokat tentunya, tapi profesi itu menonjol dalam sejarah negara modern sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan banyak lagi, dan tentu saja dalam pimpinan anti perubahan dan seterusnya juga.

Minggu, 13 Januari 2013

PROFESSION LAWYER

Sejak dulu selalu ada pandangan terhadap profesi advokat. Di satu pihak advokat dianggap orang yang suka mempermainkan hukum dan bikin perkara, karena litigasi salah satu pekerjaannya. Di lain pihak, siapa lagi yang bisa membela atau menolong orang awam yang sedang berurusan dengan negara atau bertentangan dengan warga lain? Tapi seperti lain profesi, atau lain kalangan apapun, tentu saja ada advokat yang baik dan yang kurang atau malah buruk. Bukan itu yang penting atau perlu dipikirkan dalam dunia yang serba kurang sempurna ini Yang menarik tentang profesi advokat dan perlu diperhatikan adalah peranannya sebagai spesialis dalam hubungan antara warga negara dan lembaga-lembaga pemerintah, antara masyarakat dan negara. Dalam negara modern, tanpa orang yang mengisi fungsi itu secara profesional, masyarakat lebih gampang lagi dipermainkan, diperas, dan ditindas oleh yang berkuasa.

Pembuat keputusan untuk berurusan dengan para penegak hukum, hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang akhirnya dapat menuntut integritas para pengacara dan para penegak hukum di negara tercinta ini.

Sebagai contoh kasus, banyak warga buta akan hukum- hukum yang berlangsung di Indonesia; pelanggaran lalu lintas, perkosaan, pelecehan seksual, penipuan, pelanggaran hak cipta hanyalah dikira sebuah kejadian normal sehari-hari yang dapat terjadi kepada siapa saja. Padahal, seseorang yang menderita kerugian akibat pelanggaran- pelanggaran hukum seperti diatas dapat menuntut hak-haknya karena dijamin oleh negara lewat hukum. Apabila kasus- kasus ini tidak ditanggani secara baik oleh semua pihak, (termasuk korban, polisi, penyidik, penuntut umum, para panitera, hakim, dan sebagainya), hukum di negara ini tidak akan bertumbuh sesuai dengan perkembangan zaman, dan dapat mengakibatkan berkembangnya hukum semrawut.

Kami Para Pengacara Indonesia dengan personality yang didasari oleh sumpah dan kode etik dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat dll...

Jumat, 11 Januari 2013

PENANGANAN PERKARA



STRUKTUR ORGANISASI



RUANG LINGKUP PEKERJAAN




RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Litigasi & Non Litigasi)
(Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan)


HUKUM PRIVAT

* Hukum Keluarga
- Perceraian
- Sengketa Waris

* Hukum Benda
- Hukum Perjanjian/Perikatan
- Hak Cipta,Paten& Trade Mark

- Hukum Perusahaan/Niaga
- Hukum Perbankan

- Kepailitan
- Surat-Surat Berharga

- Hukum Pengangkutan
- Hukum Asuransi

- Hukum Kesehatan (Malpraktek)
- Hukum Perburuhan /Kepegawaian


* Hukum Perdata Internasional

* Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi


HUKUM PUBLIK

* Hukum Pidana
* Hukum Tata Usaha Negara
* Hukum Administrasi Negara
* Hukum Laut


Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

CONTACT LAWYERS

Contact Person :
INDONESIA LAWYER

Telp : 021 80241399
Mobile 1 : 081388771399
Mobile 2 : 081584661122

pengacara.indonesia@yahoo.com
www.pengacaraindonesia.info

Kp. Kramat No. 35, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta 13640

Guna membantu Anda dalam mencapai kepastian hukum Pengacara Indonesia menyediakan layanan jasa advokasi dan konsultasi hukum yang mencakup kepentingan pribadi, keluarga dan bisnis

 

PROFIL INDONESIA LAWYER

PROFIL INDONESIA LAWYER


WIWIN OKTAWIYADI, SH
ADVOKAT
TARIYANTO, SH
ADVOKAT
AGUNG BUDI PRASETIYO, SH
ADVOKAT

MARUDUT A.R. MANIK, SH, MA
ADVOKAT

Kamis, 10 Januari 2013

SYARAT POLIGAMI

MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI.  Tidak berpaling semu banyak yang mengatakan ada sebagian masyarakat indonesia yang disebelah sana...! bukan sebelah sini ! suka dengan berpoligami, bahkan publik figurpun ada juga yang melakukannya. untuk bagaimana cara melakukannya berikut ini permohonan poligami dan bagaimana syarat-syaratnya.

Seorang suami yang beragama islam yang menghendaki beristri lebih dari 1 orang wajib mengajukan permohonan ijin poligami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami (pemohon) Syarat-syarat untuk mengajukan poligami sebagaiamana diatur dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun dalam PP nomor 9 tahun 1975 dan pasal-pasal sebagaimana disebut dalam kompilasi Hukum Islam.

ALASAN UNTUK POLIGAMI
  • Permohonan ijin Poligami harus didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974
  • Alasan-alasan dimaksud adalah bersifat alternatif atau fakultatif artinya apabila salah satu alasan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya maka pengadilan agama dapat memutuskan untuk memberi ijin poligami, contoh : apabila sang istri tidak sanggup lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Persyaratan bahwa seorang suami dapat diberi ijin poligami manakala memenuhi syarat sebagaimana diatur apada pasal 5 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974
  • Syarat syarat dimaksud adalah bersifat komulatif artinya Pengadilan Agama baru dapat memberi ijin Poligami manakala semua persyaratan tersebut telah terpenuhi

HAL LAIN YANG BERKAITAN DALAM PERMOHONAN
  • Permohona ijin poligami harus diajukan dalam  bentuk sengketa maksudnya suami sebagai pemohon berlawanan dengan istri sebagai termohon
  • Dalam permohonan ijin poligami suami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istrinya atau istri-istri sebelumnya
  • Apabila suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan ijin poligami maka istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi tentang penetapan harta bersama
  • Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama dan istri tidak juga mengajukan rekonpensi penetapan harta bersama maka permohonan ijin poligami harus dinyatakan tidak dapat diterima.

PROSESNYA DI PENGADILAN AGAMA
  •     Memanggil para pihak  untuk hadir dalam persidangan
  •     Mewajibkan para pihak menempuh proses mediasi
  •     Memeriksa dan membuktikan alasan kebenaran permohonan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kebenaran jawaban termohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kemampuan keuangan pemohon
  •     Memeriksa dan membuktikan kesanggupan Pemohon untuk berlaku adil
  •     Menganalisa dan menggali fakta kejadian dan fakta hukum yang ada
  •     Menyimpulkan benar atau tidaknya permohonan pemohon
  •     Mengadili dan memutus permohonan ijin poligami tersebut

ALAT BUKTI YANG MENDUKUNG
  • Foto copy KTP para pihak, surat nikah para pihak
  • Surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu, kedua atau ketiga
  • Surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami
  • Surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami

Prosedur diatas adalah masalah teori dan teknis yang terkandung dalam melakukan poligami, dan bagaimana untuk mempermudahnya ? atur saja jika anda menginginkannya. jadi seperti inilah yang dijamin oleh Undang-undang, walaupun ini sunnah dalam mengartikannya tidak ada larangan dan tidak menyarankan, tetapi cobalah berfikir beberapa kali untuk kedepannya, karna kebanyak orang yang berpoligami berakhir dengan batin yang sulit dan berakhir dengan perceraian bagi istri yang lainya....

ADOBSI ANAK

Permohonan dan syarat adopsi anak. Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri.

Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

Proses Permohonan
  • Bentuk isi permohonan berupa motivasi mengangkat anak.
  • Penggambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
  • Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
  • Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
  • Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

Hal lain yang berkaitan

Pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), ketentuan ini sangat memungkinkan untuk melakukannya.

Pengangkatan anak yang berada dalam asuhan organisasi sosial terdapat pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.